Dulohupa.id – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana menegaskan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum ASN tetap berjalan dan transparansi.
Kombes Ade mengatakan, saat pihak Polda masih berupaya membutuhkan saksi ahli psikologi forensik klinis yang lokasinya berdomisili di Surabaya. Hal tersebut, kata Ade, sempat menjadi kendala karena faktor jarak dan waktu.
“Beberapa saksi juga sulit dihadirkan untuk dimintai keterangan. Namun, dua saksi tambahan sudah kami periksa kemarin,” ungkapnya saat ditemui awak media, Selasa (11/11/2025).
Selain itu, Ade menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan akhir.
“Setelah prosesnya rampung, kami akan informasikan ke rekan-rekan media melalui rilis resmi,” ujarnya.
Selain kasus dugaan kekerasan seksual, terdapat laporan mengenai dugaan penggelapan uang mahar pernikahan senilai Rp100 juta ditangani oleh Polresta Gorontalo Kota.
“Memang benar, ada dua laporan berbeda. Untuk kasus dugaan pencabulan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo, sedangkan kasus penggelapan uang sedang ditangani oleh Polresta Gorontalo Kota,” jelasnya.
Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu yakni ayah dan ibu korban dugaan kekerasan seksual. Laporan itu dilayangkan pihak oknum ASN berinisial MR.
“Benar, di Polresta sudah ada penetapan dua tersangka. Namun untuk penahanan, itu menjadi pertimbangan penyidik. Jika dinilai tersangka kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri, maka penahanan bisa saja tidak dilakukan,” jelas Kombes Ade Permana.
Ia menekankan pentingnya melihat kedua kasus ini secara berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Kasus ini berbeda dan ditangani di dua institusi yang berbeda pula. Jadi, mari kita melihatnya secara objektif dan proporsional,” pungkasnya.
Baca Juga: Kekerasan Seksual di Gorontalo: Terduga Pelaku Lapor Balik, Orang Tua Korban jadi Tersangka
Reporter: Maya











