Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPolda Gorontalo

Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Kasus Batu Hitam ke Kejaksaan

×

Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Kasus Batu Hitam ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Kasus Batu Hitam
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Firman Taufik saat diwawancarai terkait kasus batu hitam. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus batu hitam di Kejaksaan Negeri Gorontalo, Kamis (25/9/2025).

Tersangka diketahui bernama Djarot Shaadam, warga Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Firman Taufik, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 9 April 2023. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada Desember 2024.

Penyerahan tersangka sempat mengalami penundaan karena kondisi kesehatan Djarot yang saat itu sakit.

“Penyerahan baru dapat dilakukan setelah tersangka sembuh,” ungkap Firman.

Kasus Batu Hitam
Barang bukti batu hitam yang sudah dimasukan ke dalam karung. Foto/Dulohupa
Batu hitam
Barang bukti dump truk yang dipakai memuat batu hitam. Foto/Dulohupa

Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit dump truck dan 117 karung berisi batu hitam, yang ditemukan di kawasan Outer Ring Road Limboto, Kabupaten Gorontalo, saat sedang diangkut. Rencananya, batu hitam tersebut akan dikirim ke Jakarta.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa batu hitam tersebut berasal dari wilayah Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Tersangka J diduga berperan sebagai pembeli atau pendana dalam aktivitas ilegal ini.

 

Atas perbuatannya, Djarot dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Minerba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Firman juga menambahkan bahwa pihaknya masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami masih memiliki beberapa kasus lain yang dalam proses penyidikan. Kami akan terus melakukan penindakan untuk menekan aktivitas ilegal ini,” tegasnya.

Reporter: Maya