Gorontalo – Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Narkoba menggelar Diskusi Implementasi Teknis KUHP dan KUHAP bersama penyidik Polda Gorontalo dan Polres jajaran, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, serta unsur Pengadilan di wilayah Gorontalo.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, bertempat di Pyur Resto, Kota Gorontalo.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, yakni Kabidkum Polda Gorontalo KBP Mochammad Hasan, S.I.K., M.H., Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Tinggi Gorontalo Dr. Suhandi, S.H., M.Hum., serta Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi Gorontalo Rikardo Simanjuntak, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, para narasumber menyampaikan materi terkait pelaksanaan kewenangan penyelidikan dan penyidikan, penerapan KUHAP sebagai hukum positif di peradilan, serta pentingnya pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam penanganan perkara pidana.
Peserta kegiatan terdiri dari Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Gorontalo beserta Kasat Reserse dan Kasatresnarkoba Polres jajaran, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, para Wadir, Kasubdit, serta penyidik dan penyidik pembantu dari masing-masing satuan kerja.
Dari hasil diskusi, disepakati beberapa poin penting, antara lain perkara yang telah memasuki tahap penyidikan sebelum diberlakukannya KUHP baru tetap menggunakan ketentuan KUHP lama, namun dalam proses penuntutan dimungkinkan adanya penerapan undang-undang baru oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, para peserta menekankan pentingnya penyesuaian terhadap pengaturan batas waktu upaya paksa dalam KUHAP baru serta perlunya koordinasi yang lebih intens antara penyidik, kejaksaan, dan pengadilan sejak tahap awal penanganan perkara, termasuk dalam penerapan Restorative Justice.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergitas yang semakin kuat antar Aparat Penegak Hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan semangat Polri Presisi.











