Dulohupa.id – Setelah mengungkap kasus pencurian di Alfamart Moodu, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkapkan kasus pencurian di Alfamart yang berada di jalan HB Jassin, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo yang terjadi pada 31 Januari 2026 lalu.
Melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza menerangkan aksi pencurian terjadi sekitar pukul 04.20 wita. Kejadian ini terungkap setelah seorang saksi mendapati adanya jejak sandal di lantai toko, kemudian diikutilah jejak tersebut, dan didapatkan sejumlah tempat didalam toko telah terbongkar.
“Setelah ditelusuri oleh karyawan, yang pertama rokok yang berada dibelakang kasir telah hilang, kemudian minuman dingin dikulkas, kemudian uang ditempat kas Alfamart,” ujar AKP Akmal kepada awak media pada Rabu (18/02/2026).
Selain sejumlah barang, para pelaku ini juga mengambil uang di dalam kas senilai Rp 4,3 juta rupiah.

Saat dilakukan penelusuran, dari hasil rekaman cctv toko, polisi kemudian mengamankan 2 orang tersangka yang masing-masing berinisial FA (20) dan SP (20). Salah satu tersangka diamankan di wilayah Gorontalo Utara dan tersangka satunya lagi diamankan di wilayah Bitung Sulawesi Utara. FA juga merupakan salah satu pelaku pencurian di Alfamart Moodu yang membawa kabur uang senilai Rp32 Juta.
Menurut AKP Akmal, para tersangka ini saat melancarkan aksinya dalam pengaruh minuman keras.
“Mereka merusak seng Alfamart kemudian masuk lewat plafon dan melakukan pencurian,” tandasnya.
Atas tindakan para tersangka, polisi menjerat dengan pasal 477 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta.
Baca Juga: Rp32 Juta Raib, Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Alfamart Moodu
Reporter: Yayan











