Dulohupa.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo gelar razia di eks Terminal 42 Andalas. Razia dipimpin langsung Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Sabtu (05/4/2025) malam.
Wali Kota menemukan sejumlah bangunan liar yang berdiri di eks Terminal Andalas dijadikan tempat maksiat. Ditemukan beberapa penjual Miras, tempat nongkrong minum-minuman beralkohol, hingga ditemukan bukan pasangan suami istri di lokasi tersebut.
Adhan pun menginstruksikan personel Satpol PP untuk mengamankan sejumlah botol minuman alkohol dan pasangan bukan muhrim dari lokasi razia.
Wali Kota Gorontalo juga mengingatkan pemilik bangunan agar tidak beroperasi lagi mulai besok (Minggu) dan segera membongkar bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah tersebut.
“Tanah ini kan milik aset pemerintah, jadi tidak boleh ada bangunan liar disini, apalagi digunakan untuk tempat maksiat,” tegas Adhan.

Ia memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan agar membongkar sendiri. Jika tidak diindahkan, maka pemerintah sendiri akan membawa alat berat berupa ekskavator untuk membongkarnya.
“Tidak ada cerita besok segera dibongkar sendiri. Kalau satu dua hari, tidak bongkar sendiri, kita akan bawa ekskavator,” tegas Adhan Dambea.
Wali Kota Gorontalo mengaku tidak akan gentar jika ada oknum aparat yang membekingi tempat maksiat tersebut.
“Tidak ada kompromi,, namanya tempat maksiat harus bongkar. Soal adanya penghuni di bangunan liar tersebut, terserah mereka pindah dimana, jangan berbuat maksiat di Kota Gorontalo. Ini kan liar semua, tidak ada upaya merelokasi, ini kan aset pemerintah, bukan milik mereka,” tegas Adhan.
Pemerintah Kota Gorontalo dipimpin Adhan Dambea dan Indra Gobel saat ini gencar untuk memberantas minuman beralkohol dan tempat maksiat. Hal ini sebagaimana visi pemerintah untuk menciptakan Kota Gorontalo yang aman, tertib dan religius.
Reporter: Enda











