Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINE

Pihak Husen Hasni Lapor Balik Willy Adjami ke Polisi atas Dugaan Kesaksian Palsu

×

Pihak Husen Hasni Lapor Balik Willy Adjami ke Polisi atas Dugaan Kesaksian Palsu

Sebarkan artikel ini
Husen Hasni
Kuasa Hukum Husen Hasni saat menggelar konperensi pers. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Pasca majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo memvonis bebas terdakwa Husen Hasni dalam sidang kasus dugaan penipuan pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), pihak Husen Hasni melalui kuasa hukumnya melaporkan Willy Akbar Adjami ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan kesaksian palsu di Pengadilan.

Kuasa hukum Ali Rajab, SH mengungkapkan, laporan itu telah dilayangkan pada 30 September 2025 kemarin.

Selain itu Ali Rajab mengatakan, sebelumnya Willy Adjami selaku pimpinan PT Dewa Gas Gorontalo juga telah dilaporkan ke polisi atas pencemaran nama baik Husen Hasni pada bulan Juni 2025 lalu.

“Jadi ada dua laporan yang kami layangkan, kasus ini telah berproses di Satreskrim Polresta Gorontalo Kota,” ujar Ali.

Ia menyebut mengantongi bukti hasil audit eksternal yang menerangkan bahwa benar-benar tidak ada uang orang dalam pembelian perusahaan SPBE PT Bumi Panua. Pihaknya juga akan melampirkan bukti hasil putusan pengadilan yang menerangkan Husen Hasni tidak bersalah.

“Disitu juga lampiran-lampiran kesaksian dari Willy yang kita anggap semuanya palsu, hanya karangan dia semata” tegas Ali saat menggelar konperensi pers, Rabu (01/10/2025).

Sebelumnya Willy Akbar Adjami menuding Husen Hasni atas perkara dugaan penipuan pembangunan SPBE di Boalemo. Willy melaporkan Husen Hasni pada tahun 2023 silam.

“Klien kami menjalani proses perkara itu kurang lebih dua tahun, apa yang telah Willy tuduhkan itu diekspos, hingga akhirnya tidak terbukti sampai di pengadilan,” ujar Ali.

Sementara itu kuasa hukum Mohammad Ikbal Kadir menambahkan, kasus pemberian kesaksian palsu ini dipastikan akan berkembang karena kemungkinan terduga pelakunya lebih dari satu orang selain Willy Adjami.

“Kami meminta penyidik sejauh mana peran-peran yang lain karena mendukung Willy Adjami. Kesaksian 7 orang di pengadilan tidak ada yang benar,” ujar Ikbal.

Dirinya juga kembali menegaskan tuduhan Willy kepada Husen Hasni tidak terbukti. Bukti yang ditunjukan pihak pelapor yakni Willy hanya didasari foto Copy tanpa bukti yang sah.

“Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan ahli pidana, dimana kalau bukti tidak memiliki keaslian maka alat bukti dilakukan, sehingganya pengadilan memutuskan klien kami tidak terbukti dan bebas,” tegas Ikbal.

“Willy Adjami bisa dikenakan pasal 242 KUHP yang berbunyi barang siapa dalam keadaan tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah, diucapkan atau ditulis, baik secara lisan maupun tulisan atau kuasanya, diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Ikbal.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Gorontalo mendakwa mantan Kepala Dinas Kehuatanan dan Pertambangan Provinsi Gorontalo itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait proyek pembangunan SPBE PT Bumi Panua yang berlokasi di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Terdakwa dituduh karena telah memerintahkan korban Willy untuk mengirim uang Rp 1,4 Miliar kepada Kontraktor Darma Yudi untuk modal pembangunan SPBE dengan janji akan diberikan saham 10 persen diperusahaan tersebut.

Reporter: Enda