Dulohupa.id- Personel Polsek Batudaa Pantai berhasil menyita puluhan miras di tiga tempat berbeda di di Desa Biluhu Tengah, Kecamatan Biluhu, Sabtu malam (29/5). Puluhan botol miras itu terdiri dari jenis cap tikus dan bir. Rinciannya, 96 Botol miras jenis cap tikus berukuran 600 ML, 28 botol miras jenis bir.
Kapolsek Batudaa Pantai IPDA Abdul Muhaimin Halid mengatakan, bahwa kegiatan itu sendiri dilaksanakan sebagai kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD), yakni dengan melaksanakan patroli rutin/Razia dengan sasaran Miras di wilayah hukum Polsek Batudaa Pantai.
“Kami mengamankan hasil razia milik EI (50), barang bukti miras kemasan pabrikan ada 95 botol jenis cap tikus, dan 12 botol miras jenis Valentine. Lalu milik YR (34) barang bukti 12 botol miras jenis Bir Bintang, bahkan milik YK (23) barang bukti 4 botol bir bintang dan 1 botol cap tikus ukuran 600 ML,” ujar IPDA Abdul kepada Dulohupa.id, Minggu (30/5)
Setelah mengamankan minuman keras tersebut, pihaknya memberikan pesan berupa imbauan kepada para penjual miras, agar tidak memperjual belikan minuman tersebut.
“Saya sudah memberikan pesan kepada para penjual miras untuk tidak lagi memperjual belikan barang tersebut, karena bisa berdampak buruk bagi orang mengkonsumsi maupun orang lain,” terang IPDA Abdul.
Usai menyita puluhan miras tersebut, Abdul langsung membawa miras ke Polsek Batudaa Pantai untuk diamankan. Karena miras ini juga sebagai salah satu faktor penyebab terjadinya gangguan Kamtibmas yang di wilayah tersebut.
“Selesai melaksanakan kegiatan patroli ini, kita langsung membawa miras diamankan di Mapolsek Batudaa Pantai,” tutup IPDA Abdul.
Reporter: Yusuf Konoli











