Dulohupa.id – Sebagai upaya untuk pencapaiam target PAD dalam pemungutan retribusi pasar, Dinas Perindag Kabupaten Gorontalo pada Rabu (15-02-2020) menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 8 pengelola pasar tradisional di Kabupaten Gorontalo.
Dalam kegiatan yang digelar di Aula, mewakili Kepala Dinas Perindag Kabupaten Gorontalo, Kepala Bidang Pasar, Manto Lahili, meminta kepada seluruh pengelola yang telah ditunjuk untuk dapat melaksanakan secara maksimal, sehingga dapat mencapai target yang telah disepakati bersama.
Lebih lanjut dikatakan oleh Manto, SPT yang diterbitkan saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena SPT ini tidak memiliki batasan waktu.
“Jadi jika ditemukan ada pengelola yang bermasalah, SPT tersebut dapat kita cabut dan dapat segera menunjuk pengelola yang baru.karena akan selalu melakukan pemantauan dilapangan,” ungkapnya.
Sementata itu Koordinator Pasar Tradisional Rusli Pou menambahkan, Dinas Perindag berharap agar pengelola yang telah ditunjuk untuk memperhatikan kebersihan dari pasar yang dikelolanya, sehingga bisa memberikan kenyamanan dari para pembeli maupun pedagang itu sendiri. Yang paling penting dikatakan oleh Rusli adalah pengaturan para pedagang, agar tidak menempati jalan.