Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPEMKOT GORONTALO

Perangi Miras, Adhan: Penjual dan Pemabuk ada Sanksinya

×

Perangi Miras, Adhan: Penjual dan Pemabuk ada Sanksinya

Sebarkan artikel ini
Perangi Miras
Pemerintah Kota Gorontalo bersama unsur Forkopimda gelar pemusnahan ribuan botol Miras di lapangan Padebuolo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Keseriusan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dalam memerangi minuman keras (Miras) beralkohol terus dilakukan. Kali ini pemerintah Kota Gorontalo bersama unsur Forkopimda memusnahkan lebih dari 2.000 botol Miras, di lapangan Padebuolo, Kamis (17/4/2025).

Miras bukan persoalan baru buat Adhan Dambea, sebab saat menjabat Wali kota periode 2008-2013 sudah pernah diberantas. Sehingganya, perlu adanya keseriusan lagi untuk memberantas penjual Miras di wilayah Kota Gorontalo.

“Kami akan berupaya, masyarakat tidak ada berani lagi menjual Miras. Perlu ada toko-toko sembako yang kedapatan menjual minuman beralkohol, kita akan cabut izin usahanya,” tegasnya.

Ia tak segan-segan akan menyerahkan penjual Miras untuk diproses hukum. Bahkan Adhan akan melakukan hal yang sama bagi yang pemabuk.

“Apalagi kalau ada PNS yang pemabuk, langsung saya beri sanksi, perlu dipecat. Tidak ada cerita itu,” tegasnya.

Adhan juga meminta dukungan dari TNI dan Polri serta semua pihak untuk memberantas Miras.

“Karena semua masalah bersumber dari Miras, entah orang yang kecelakaan dan sebagainya. Insyaallah kita akan perangi Miras ini bersama unsur Forkopimda,” tegas Adhan.

Pemusnahan ribuan botol miras merupakan hasil razia Satpol PP Kota Gorontalo. Miras golongan A masing-masing Bir Bintang 414 botol, Bir Guines Mini 49 botol, Hainekken 10 botol dan terakhir Draft Bir 20 botol.

Untuk minuman beralkohol Golongan B Kasegaram 119 botol, Pinaraci 182 botol dan Anggur Merah 2 botol. Terakhir Golongan C Cap Tikus 600 ML sebanyak 1245 botol, Cap Tikus 1500 ML 38 botol dan Cap Tikus 25 Liter sedikitnya 1 Gelon.

Reporter: Enda