Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Penyusunan APBD 2020 Pakai Aturan Baru

78
×

Penyusunan APBD 2020 Pakai Aturan Baru

Sebarkan artikel ini

DULOHUPA.ID – Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Moh. Adrian Noervianto menyampaikan tentang garis-garis besar Permendagri No. 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Salah satu hal yang substantif yakni menyangkut periodesasi pengusulan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2020.

Menurutnya, tahapan penyusunan APBD 2020 paling lambat pekan kedua Juli 2019 yaitu dengan penyampaian rancangan KUA PPAS ke DPRD. Minggu kedua bulan Agustus dilanjutkan dengan pembahasan Ranperda APBD 2020.

“Apabila kepala daerah tepat waktu mengajukan KUA PPAS namun DPRD tidak mau membahas, maka sampai minggu kedua bulan Agustus kepala daerah tidak lagi membahas KUA PPAS tapi langsung menyampaikan rancangan Perda APBD 2020,” ujar Adrian pada Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD 2020 kepada Pemerintah se Provinsi Gorontalo bertempat di Lagoon Hotel, Kota Manado, Sulut, Kamis (27/6/2019).

Adrian menilai penolakan pembahasan KUA-PPAS, jika itu benar-benar terjadi, sesungguhnya merupakan kerugian bagi anggota dewan. Sebab KUA-PPAS substansinya menyusun porioritas anggaran, sedangkan Ranperda APBD hanya mengalokasikan anggaran yang sudah diprioritaskan.

“Oleh karena itu, harapan kami begitu terima usulan KUA PPAS segera bikin Bamuskan (Badan Musyawarah-kan) dan jadwalkan. Jangan sampai lewat minggu kedua bulan Agusutus,” imbuhnya.