Dulohupa.id – Disahkannya PP nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, memicu beragam pandangan. Dimana salah satu poin di dalam pasal tersebut menyebutkan penyediaan alat kontasepsi untuk pelajar dan remaja.
Alat kontrasepsi untuk pelajar merupakan hal yang cukup tabu, jika diperhadapkan dengan masyarakat di Gorontalo, dimana kuatnya tradisi keagamaan dan dibarengi dengan tradisi adat istiadat yang kental di daerah berjuluk Serambi Madinah ini, akan cukup tertolak jika pembiasan makna pemberian alat kontrasepsi untuk anak sekolahan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, melalui Kepala Bidang SMA, Since Ladji mengatakan bahwa terkait dengan pemberlakuan aturan itu harus adanya pengawasan serta kerjasama antar semua pihak.
“(Penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar) yang akan dijaga adalah karena kita ini merupakan hal yang tabu dan kebanyakan masyarakat Gorontalo ini juga masih ada yang awam terhadap ini, maka tentu ini harus ada backup dari semua pihak, terutama juga dari orang tua, pemerintah dan pihak sekolah itu sendiri,” ujar Since kepada Dulohupa, ditemui di kantornya, Kamis (08/8/2024).
Kata Since, yang menjadi ke khawatiran dalam pemberlakukan aturan tersebut jika tidak adanya kerja sama dari semua pihak maka bisa saja berpotensi akan di coba oleh pelajar itu sendiri. Sehingganya, perlu adanya edukasi kepada para pelajar.