Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
DEPROV GORONTALOGORONTALO

Penghapusan BBNKB Dan Denda PKB Dinilai Berdampak Positif

43
×

Penghapusan BBNKB Dan Denda PKB Dinilai Berdampak Positif

Sebarkan artikel ini
DPRD Provinsi Gorontalo
Fadli Hasan, Aleg DPRD Provinsi Gorontalo/F. aan

Dulohupa.id – Program penghapusan BBNK dan Denda PKB yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dinilai oleh Fadli Hasan, Aleg Deprov Gorontalo akan memberi dampak positif bagi masyarakat.

Aleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengakui jika dalam dua tahun belakang, masyarakat sangat terdampak oleh wabah Covid-19. Sehingga tak sedikit pengguna kendaraan yang belum menyelesaikan tunggakan pajak.

Olehnya, ia berharap masyarakat di Provinsi Gorontalo bisa memanfaatkan peluang tersebut. Sebab program itu berlaku mulai tanggal 4 Maret hingga 31 Mei 2022.

“Harus benar-benar dimanfaatkan karena tidak akan ada denda karena sudah dihapuskan. Kemudian untuk BBNKB II yang memiliki plat nomor luar Gorontalo itu gratis biaya balik nama,” ujar Fadli Hasan.

Fadli menegaskan, dengan diberlakukannya program pembebasan denda pajak tidak akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor. Bahkan malah mengoptimalkan serta mengurangi potensi piutang pajak.

“Karena stimulus seperti ini dilakukan untuk meringankan beban dalam memulihkan ekonomi, bukan berarti menyampingkan target PAD tapi rakyat juga harus diberikan ruang untuk mempermudah kewajiban masyarakat melalui penghapusan denda pajak,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kadaluarsa pajak. Keputusan yang tertuang dalam Pergub Nomor 10 Tahun 2022 itu berlaku dari tanggal 4 Maret hingga 31 Mei 2022.