Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINE

Pengadilan Tipikor Gorontalo Gratiskan Biaya Perkara Selama Agustus

×

Pengadilan Tipikor Gorontalo Gratiskan Biaya Perkara Selama Agustus

Sebarkan artikel ini
Biaya Perkara Gratis
Humas Pengadilan Negeri, Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna.

Dulohupa.id Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo Kelas 1A menggratiskan biaya perkara selama bulan Agustus tahun 2025.

Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI mencanangkan merdeka biaya bagi perkara permohonan yang masuk selama menyambut HUT Kemerdekaan 17 Agustus yang dirangkaikan dengan HUT Mahkamah Agung yang jatuh pada 19 Agustus 2025.

Supardi, SH.,MH,. Ketua Pengadilan Negeri, Tindak Pidana Korupsi & Hubungan Industrial Gorontalo menegaskan bahwa biaya perkara yang digratiskan adalah perkara permohonan yang masuk selama kurun waktu HUT Kemerdekaan RI yang dirangkaikan dengan HUT Mahkamah Agung dengan memperhitungkan ketersediaan anggaran dan memprioritaskan bagi Masyarakat kurang mampu.

“Merdeka Biaya ini diusulkan pada saat rapat Hakim dan terjadi kesepakatan. Merdeka biaya sendiri telah diperhitungkan dengan ketersediaan anggaran dan diprioritaskan untuk masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya

Saat rapat Hakim 12/8/25 yang dipimpin ketua Pengadilan Gorontalo membahas beberapa poin penting, selain membahas Surat Edaran Mahkamah Agung terkait Penguatan Integritas Hakim dan penyelesaian perkara yang menyedot perhatian publik, kegiatan merdeka biaya yang diusulkan Hakim, Hascaryo SH MH juga menjadi salah satu pembahasan penting.

Sementara Humas Pengadilan Negeri, Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna juga berharap Merdeka Biaya ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat yang tidak mampu.

“Jika tidak ada halangan, kegiatan ini akan dilaksanakan sejak 17 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2025,” ungkapnya.

Reporter: Hendrik Gani