Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINENASIONALWISATA

Pendakian Gunung di Bali Dilarang, Ada Apa?

87
×

Pendakian Gunung di Bali Dilarang, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Gunung Bali
Gunung Agung salah satu Gunung pendakian di Bali. Sumber Foto: OkeZone Travel.

Bali – Gubernur Bali baru-baru ini menghebohkan dunia pendakian khususnya bagi penggiat alam, pasalnya Gubernur Bali kini melarang kegiatan pendakian gunung yang ada di Provinsi Bali.

Dilansir dari Info Denpasar, larangan pendakian di seluruh gunung yang berada di wilayah Bali dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster melalui penyampaian Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, R. Agus Santoso saat menggelar rapat koordinasi terkait kepariwisataan.

Larangan tersebut diumumkan diketahui dengan alasan bahwa gunung yang berada di Bali sudah ada Bhisama atau kawasan yang disucikan. Namun larangan tersebut lebih mencuat karena maraknya ulah wisatawan mancanegara, bahkan tidak sedikit melakukan foto dengan kondisi telanjang yang tentu hal tersebut dinilai justru merusak kesucian gunung dan alam sekitar. Pasalnya, setiap kali berulah warga dan pemerintah setempat akan kembali melakukan upacara penyucian dan pembersihan.

Namun karena tindakan tak senonoh tersebut dilakukan secara berulang oleh para wisatawan, sehingga Gubernur Bali mengambil langkah preventif agar kejadian tersebut tidak terulang dengan melarang dan menutup aktivitas pendakian di gunung yang ada di Pulau Bali. Tercatat ada sebanyak 22 gunung yang akan ditutup sepenuhnya untuk kegiatan pendakian dan destinasi wisata.

Langkah yang diambil oleh Gubernur Bali merupakan salah satu langkah yang patut diapresiasi karena kebijakan tersebut tentu sangat berpihak akan menjaga kelestarian dan kesucian alam.

Namun kebijakan itu pun kini menuai pro kontra dikalangan masyarakat dan penggiat alam, sebab larangan yang diberlakukan kepada seluruh wisatawan baik lokal maupun mancanegara dianggap tidak menjadi solusi dan justru dinilai tidak adil. Disamping itu, gunung bagi sebagian masyarakat setempat adalah sumber kehidupan dan setiap orang berhak menikmati keindahan alam dan pemandangannya.

Memperketat penjagaan pos pendakian dan pemberian sanksi denda kepada wisatawan yang berbuat hal-hal tak senonoh, seharusnya langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah tanpa mengambil kebijkan yang berdampak pada seluruh kalangan masyarakat.