Dulohupa.id – Penangkapan material hasil tambang batu hitam (Black Stone) oleh pihak Kepolisian dinilai meresahkan para warga yang berprofesi sebagai penambang di Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
Hal ini terungkap saat demo para warga yang tergabung dalam Aliansi Penambang Rakyat Suwawa, di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (14/3/2022). Dalam penyampaiannya, salah satu masa aksi menerangkan, akibat dari penangkapan material hasil tambang batu hitam itu, para penambang tidak memiliki lagi penghasilan.
“Kami khawatir jika pihak Kepolisian (Polda Gorontalo) terus melakukan penangkapan material hasil tambang batu hitam, kami tidak bisa makan. Ini sangat menyulitkan, olehnya kami ingin DPRD Bersama Forkopimda Provinsi Gorontalo menghentikan penangkapan material tambang untuk dikirim”ungkap Supri Lasulika.
Supri juga mengakui, areal atau kawasan pertambangan yang ada di Suwawa memang perlu diatur dan dilegalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu Ia meminta kawasan pertambangan diusulkan jadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Meskipun kawasan pertambangan yang ada masuk areal pengelolaan PT Gorontalo Mineral, kami ingin ada kebijakan lewat konsolidasi bapak-bapak Forkopimda melakukan penciutan areal pertambangan yang dikelola oleh perusahaan”jelasnya.
Tambahnya, penciutan areal pertambangan perusahaan bisa dilakukan dengan mengatur kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Karena ini bukan lagi jaman kontrak karya, kawasan pertambangan dari PT. Gorontalo Mineral kami minta diatur kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mereka pegang. Yang krusial itu agar bapak-bapak Forkopimda bisa mengamankan hajat hidup kami yang bergantung dari pertambangan ini”tambahnya memungkasi.
Reporter: aan











