Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Penanganan Dugaan Politik Uang di Dunggala Dihentikan

×

Penanganan Dugaan Politik Uang di Dunggala Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili/Foto: Fandiyanto Pou

Dulohupa.id- Setra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gorontalo yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kepolisian Polres Gorontalo, dan Kejaksaan Negeri Limboto, menghentikan penanganan dugaan politik uang (money politic)  pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo tahun 2020.

Keputusan itu karena dalam penelusuran kasus tersebut hanya terdapat satu orang saksi, dan tidak ada keterangan dari KL, seorang ASN yang diduga membagikan uang kepada masyarakat di Desa Dunggala, Kecamatan Tibawa, untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon).

“Fakta dalam proses penanganan tersebut, ada kelemahan pada pembuktian unsur mempengaruhi pemilih untuk memilih paslon tertentu. Karena hanya terdapat satu orang saksi yang menyampaikan bahwa pemberian uang tersebut, untuk memilih calon tertentu,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, Jumat (18/12).

“Terus kedua, tidak hadirnya KL saat pemberian klarifikasi sampai akhir waktu penanganan. Sehingga dalam rapat kedua dengan kepolisian dan kejaksaan, Gakkumdu merekomendasikan penghentian penanganan dugaan pelanggaran tersebut,” tambahnya.

Wahyudin mengungkapkan, dalam penanganan ini pihaknya juga memiliki barang bukti berupa sejumlah uang tunai dengan pecahan yang berbeda-beda, yakni 50 ribu lima lembar  dan 20 ribu rupiah 15 lembar.

Meski menghentikan kasus tersebut, namun Wahyudin mengungkapkan bahwa pihaknnya akan meneruskan kasus tersebut ke Komisi ASN.

“Mengingat penanganan kasus ini tidak kami teruskan, kemudian terduga ini adalah ASN, kami akan teruskan ke Komisi ASN,” tandasnya.

Sebelumnya, Panwascam Kecamatan Tibawa menerima informasi dugaan pelanggaran politik uang pada tanggal 9 Desember 2020. Bawaslu lantas mendapat informasi tersebut pada 10 Desember 2020.

Setelah menerima informasi, Bawaslu Kabupaten Gorontalo langsung melakukan upaya penanganan dengan permintaan klarifikasi terhadap empat orang penerima, dan satu orang saksi. Sementara KL, tidak pernah memenuhi panggilan bawaslu hingga masa penanganan berakhir.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini ialah pasal 187 a junto pasal 73 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, dengan ancaman pidana paling singkat 36 bulan, paling lama 72 bulan, serta denda paling sedkit Rp.200.000.000 dan paling banyak  satu miliar rupiah.

Reporter: Fandiyanto Pou