Dulohupa.id-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pohuwato, Bahari Gobel, membantah jika pihaknya melakukan pungutan liar untuk pengelolaan sampah. Ia pun menerangkan, jika pungutan yang kerap dilakukan di lapangan, itu merupakan retribusi sampah, dan diatur dalam peraturan daerah (perda) tentang sampah.
“Bukan pungli itu (pungutan), yang ada itu retribusi soal kebersihan. Dan ini sudah diatur dalam perda persampahan,” kata Bahari, saat memberi keterangan kepada Dulohupa.id, Senin (22/3).
Meski begitu, ia pun menjelaskan, bahwa mungkin retribusi penanganan sampah oleh DLH, belum dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat, sehingga menimbulkan kontra di lapangan saat tim dari DLH menagih kewajiban retribusi soal kebersihan tersebut.
“Dalam perda persampahan itu, bagi setiap rumah masyarakat, kantor, atau warung atau rumah makan yang menghasilkan sampah, wajib memberikan retribusi kebersihan dalam hal ini (untuk) penanganan sampah. Saat ini sudah ada 600 wajib retribusi, dan sisanya ada masyarakat yang belum mau dilakukan pendataan,” ujarnya.
Perda tentang sampah itupun kata Bahari, sudah ia sampaikan dan sosialisasikan kepada masyarakat. Termasuk harga retribusi kebersihan yang harus dibayarkan.
“Retribusi itu diambil dari rumah-rumah warga, warung atau rumah makan, dan kantor yang memproduksi sampah. Besarannya sekitar Rp 5 ribu untuk warga, Rp 10 ribu untuk kantor, dan Rp 15 ribu untuk warung dan rumah makan. Dan itu dibayar sebulan sekali, bukan setiap hari,” terang Bahari secara tegas.
Bahari melanjutkan, dari hasil retribusi kebersihan ini, akan diperuntukan untuk PAD Pohuwato yang ditargetkan sebesar Rp 50 juta per tahunnya.
“Hanya saja masalahnya, ada sebagian masyarakat yang tidak mau didata dalam wajib retribusi ini. dan sering juga terjadi di lapangan, tim kolektor yang kami tugaskan khusus menagih retribusi tersebut selalu dimarahi masyarakat, tapi ada juga yang secara sadar langsung memberi,” imbuhnya.
Bahari menambahkan, jika upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah terutama DLH didukung dengan kesadaran masyarakat secara menyeluruh, maka penanganan terhadap sampah di Pohuwato bisa tertangani.
“5 tahun ke depan ini, kami menargetkan bisa menangani permasalahan sampah di daerah. Dan juga butuh dukungan dari berbagai pihak, pihak pemerintah desa, kecamatan, dan juga masyarakat Pohuwato pada umumnya,” tambahnya dalam wawancara.
Reporter: Zulkifli Mangkau











