Dulohupa.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menjelaskan terkait pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dalam konferensi pers terkait perkembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Gorontalo pada Jumat (29/05/2026) yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.
Dijelaskan, Kepala Dinas PTSP Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni bahwa terkait penerbitan IPR ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurutnya, perubahan regulasi ini disebabkan adanya penambahan sektor usaha yang diatur dalam sistem perizinan berbasis risiko, dari sebelumnya 17 sektor menjadi 22 sektor usaha. Kemudian IPR ini sendiri diberikan kepada koperasi dengan luas maksimal 10 hektare dan kepada perseorangan maksimal 5 hektare.
“Terbitnya IPR ini melalui proses yang cukup panjang, semua persyaratan harus lengkap dan diverifikasi melalui sistem OSS,” ujar Sri.
Adapun tahapan awal yang harus dipenuhi pemohon yakni menyiapkan lokasi dan titik koordinat area yang akan diajukan sebagai wilayah pertambangan rakyat.
Selanjutnya, pemohon wajib mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi yang harus disesuaikan dengan tata ruang wilayah. Dalam proses tersebut, pemohon harus memperoleh pertimbangan teknis dari sejumlah instansi terkait, termasuk validasi tata ruang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, pemohon diwajibkan melengkapi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, dokumen reklamasi dan pascatambang, hingga dokumen kawasan hutan apabila lokasi yang diajukan berada di area kehutanan.
Setelah seluruh dokumen lengkap, berkas kemudian diunggah melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk diverifikasi oleh PTSP bersama instansi teknis lainnya.
“Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi, maka PTSP wajib memproses dan menerbitkan izin sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Selain itu, dijelaskan lebih lanjut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo bahwa yang paling utama lagi pemohon IPR wajib merupakan masyarakat lokal yang berada di sekitar wilayah pertambangan rakyat dan dibuktikan dengan KTP.
Serta harus memiliki rekomendasi dari pemerintah desa setempat agar keberadaan WPR benar-benar menjadi sarana pemberdayaan masyarakat penambang lokal dan tidak dimanfaatkan pihak luar.
“Saat ini di Gorontalo baru satu IPR yang telah terbit, yakni Koperasi di Dengilo, sementara 14 koperasi lainnya masih dalam tahap melengkapi persyaratan administrasi dan teknis,” jelas Wardoyo.
Sebagai informasi Pemprov Gorontalo saat ini terus mendorong percepatan penerbitan IPR terhadap sejumlah blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan.
Diketahui dari 97 blok WPR yang telah ditetapkan itu, setidaknya ada 1 satu blok wilayah yang berhasil memperoleh IPR. Sementara itu, 14 blok wilayah lainnya disampaikan masih dalam proses pengurusan dokumen reklamasi pascatambang.
Reporter: Yayan











