DULOHUPA.ID – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus tata cara pemberian cuti PNS dillingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo, Selasa, (25/6/2019) yang berlangsung di Balroom Maqna Hotel, Kota Gorontalo.
Dalam kesempatan tersebut, Syukri Botutihe selaku Asisten I yang juga menjabat sebagai PLT Kepala BKD menyampaikan sosialisasi ini sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) nomor 30 Tahun 2019.
Dimana diharapkan dapat memberikan pengetahuan bagi pengelola kepegawaian disetiap OPD untuk menghadapi berbagai persoalan yang ada.
“Utamanya memang diperlukan usaha terus menerus guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan sikap dan perilaku pegawai yang memang harus selalu ditingkatkan, diantaranya melalui kegiatan seperti ini,” kata Syukri
Sementara itu kepala Bidang Pembinaan dan Sekertariat Korpri Gahtan Dokliwan dalam laporan kegiatannya menyampaikan sosialisasi ini dinilai amat penting utamanya terkait pemberian cuti kepada PNS yang sesuai dengan peraturan kepala BKN nomor 24 tahun 2017. Dimana cuti tersebut terdiri dari cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti diluar tanggungan negara