Dulohupa.id- Pemerintah Kota Blitar menandatangani MoU (memorandum of understanding) dan PKS (perjanjian kerja sama) tentang pendampingan proyek strategis dengan penegak hukum, yaitu Polresta Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar di ruang Sasana Praja Pemkot Blitar, Selasa (6/4).
Kegiatan yang digelar di ruang Sasana Praja Pemkot Blitar itu dihadiri oleh Wali Kota Blitar beserta Wakilnya, ketua Kejaksaan Negeri, Kapolres, dan sejumlah kepala OPD.
Adapun kegiatan itu digelar sebagai komitmen untuk pengawasan dan pemantauan, dalam menciptakan tujuan tentang aspek transparansi pemerintahan yang lebih baik.
Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan ” karena dengan pemanfaatan ini, bisa betul-betul sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, katanya.
Santoso menuturkan, jika sebuah pekerjaan atau proyek tidak didampingi oleh ahlinya, maka dikhawatirkan akan bermasalah. Makanya, “yang kita lakukan adalah bagaimana bisa melakukan percepatan di dalam proyek-proyek strategis itu, paling tidak roda perekonomian di kota Blitar ini bisa berjalan dengan baik, cepat dan tepat”, lanjut Santoso.
Sementara itu, Kapolres Blitar Kota, Yudhi Hery Setiawan menyampaikan “MoU ini tidak berarti melindungi terhadap suatu kegiatan yang bertentangan dengan koridor hukum, tetapi ketika di sana ditemui permasalahan, maka dikedepankan koordinasi”, tandasnya.
Sedangkan Ketua Kejaksaan Negeri Blitar, Bangkit menjelaskan, “bahwa penandatanganan ini berada di dalam perdata dan tata usaha negara, dalam hal ini apabila ada perkara perdata ataupun TUN (Tata Usaha Negara), maka dari kota Blitar bisa memberikan SKK pada Kejari Blitar yang akan dilaksanakan oleh Jaksa pengacara negara. Harapan kita untuk kota Blitar ini semakin bangkit, modern, semakin bagus dan maju” tutupnya. (adv/PemkotBlitar)
Reporter: Soni Irawan











