Scroll Untuk Lanjut Membaca
PEMKAB POHUWATORamadan

Pemkab Pohuwato tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp40 Ribu per Orang

32
×

Pemkab Pohuwato tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp40 Ribu per Orang

Sebarkan artikel ini
zakat Fitrah Pohuwato
Ilustrasi Zakat Fitrah (Net)

Dulohupa.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato tetapkan zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp40 Ribu per orang. Hal itu diputuskan berdasarkan hasil rapat yang dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, MUI, Kadhi, Hakimu, Lembaga Adat, Baznas dan perwakilan lembaga keagamaan Islam.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemda Pohuwato, Arman Mohamad, menjelaskan bahwa saat ini telah membahas besaran dari zakat fitrah. Karena zakat fitrah menjadi kewajiban umat Islam pada setiap bulan Ramadhan.

“Untuk Ramadhan 1446 H/2025 M di Kabupaten Pohuwato jika di konversi ke nilai uang sebesar Rp 40.000/Jiwa atau 2,5 Kg beras atau 3,5 liter beras. Sehingganya besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp. 40 ribu,” kata Arman.

Perhitungan besaran nilai zakat fitrah ini kata Arman, didasarkan pada harga bahan pokok (beras) rata-rata harga berlaku setahun di wilayah Kabupaten Pohuwato. Pembayaran zakat fitrah boleh dengan uang dan juga boleh dengan bahan makanan pokok (beras).

“Tempat untuk membayar zakat fitrah bisa menghubungi masjid di lingkungan masing-masing, lembaga amil zakat dan dapat pula langsung ke Baznas Pohuwato,” terangnya.

Menurut Arman Mohamad untuk Masjid Agung akan membuka layanan pembayaran zakat fitrah setiap hari mulai 1 Ramadhan hingga hari terakhir bulan puasa.

“Demikian penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Islam untuk melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah sebagai sarana membersihkan diri sekaligus sebagai penyempurna amal ibadah puasa,” jelas Arman.

Ditambahkannya, sengaja pemerintah daerah menggelar rapat penentuan zakat fitrah di awal ramadhan agar supaya umat muslim memiliki kesempatan yang panjang untuk mempersiapkan pembayaran zakat fitrah.

Reporter: Hendrik Gani