Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPOHUWATO

Pemilik Hotel di Pohuwato Diduga Terlibat PETI, Segera ada Tersangka

×

Pemilik Hotel di Pohuwato Diduga Terlibat PETI, Segera ada Tersangka

Sebarkan artikel ini
PETI Pohuwato
Excavator Milik ASB Alias SE yang Juga Pemilik Salah Satu Hotel di Marisa Saat Diamankan Polres Pohuwato. foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Polres Pohuwato malam ini Selasa (31/3/2026) bakal menggelar gelar perkara terkait kepemilikan alat berat excavator yang ditangkap di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Gorontalo.

Pemilik salah satu hotel di Kecamatan Marisa tersebut diduga kuat merupakan pemilik alat berat excavator merek Hyundai yang ditangkap berada di kawasan hutan di sekitaran kawasan PETI di Desa Balayo.

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim, AKP Khoirunnas menjelaskan malam ini juga akan dilakukan gelar perkara terhadap salah satu orang berinisial ASB alias SE yang juga sebagai pemilik hotel di Kabupaten Pohuwato bersama tiga rekan lainnya yaitu, dua orang pelaku usaha PETI dan satu orang operator alat berat tersebut.

“Sudah kita ambil keterangan dan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada operator alat berat, pelaku usaha dua orang suami istri, dan pemilik alat. Itu yang akan di gelar perkara malam ini. Gelar perkaranya itu arahnya untuk penetapan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim AKP Khoirunnas.

Meski akan dilakukan gelar, AKP Khoirunnas meminta agar seluruh rangkaian selesai dan akan disampaikan kembali siapa saja yang jadi tersangka nantinya usai gelar perkara itu dilakukan.

“Jadi kita tunggu dulu malam ini kita akan lakukan gelar perkara. Paling lambat besok sudah ada tersangka,” jelasnya.

Dari seluruh rangkaian pemeriksaan, saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan dan pihaknya pun telah memeriksa semua saksi yaitu, tiga diantaranya anggota kepolisian itu sendiri yang mengamankan excavator tersebut, dan juga saksi lainnya yaitu, Dinas Kehutanan, dan BKSDA.

Semua saksi itu yang ikut saat melakukan upaya paksa penangkapan alat berat excavator yang berada di wilayah kawasan hutan yang merupakan juga wilayah para pelaku usaha PETI.

“Alat milik SE kedapatan berada di wilayah kawasan hutan dan digunakan oleh pelaku usaha lain di lokasi PETI,” tandasnya.