Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Pelantikan Pejabat Pemprov Gorontalo di Laksanakan Sesuai Aturan

64
×

Pelantikan Pejabat Pemprov Gorontalo di Laksanakan Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Pelantikan Pejabat Pemprov Gorontalo di Lakukan Sesuai Aturan .
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kiri) saat mengambil sumpah dan melantik pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Selasa kemarin.

Dulohupa.id – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo Zukri Surotinojo memberikan penjelasan terkait reaksi sebagian kecil masyarakat soal pelantikan pejabat struktural, Selasa kemarin. Mereka menyoroti tentang salah satu PNS yang berstatus tersangka dilantik sebagai pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

“Pada PP No 11 Tahun 2017 pasal 276 poin C disebutkan bahwa PNS diberhentikan jika dia ditahan karena menjadi tersangka kasus pidana. Beliau kan tidak ditahan? Kita menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu hak-haknya sebagai PNS tetap ada, termasuk diangkat dalam jabatan tertentu,” jelas Zukri, Rabu (15/1/2020).

Zukri menyebut semua PNS yang memenuhi syarat punya hak yang sama untuk mengikuti seleksi calon Pimpinan Tinggi Pratama. Hal itu sejalan dengan Permenpan 15 tahun 2019. Pada poin II huruf B angka 3 tidak diatur tentang status tersangka tindak pidana oleh PNS.

“Sehingga kami juga tidak boleh menolak jika yang bersangkutan mengikuti seleksi terbuka. Kami juga sudah konsultasikan ke KASN, pesan mereka jangan diskriminatif,” tambah mantan Kepala Biro Humas dan Protokol itu.