Dulohupa.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Gorontalo resmi mengumumkan pemecatan Wahyudin Moridu sebagai kader dan pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Pernyataan ini disampaikan saat Konferensi Pers yang berlangsung di Kantor DPD PDIP Provinsi Gorontalo, Minggu (21/9/2025).
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Gorontalo, La Ode Haimudin menegaskan, SK pemberhentian Wahyudin telah diterbitkan pada Sabtu 20 September kemarin dari DPP PDIP Pusat.
Langkah tegas ini diambil karena Wahyudin melakukan pelanggaran berat dan melanggar etik partaI usai video viral wahyudin yang berniat merampok uang negara untuk memiskinkan negara
Sementara pengurus PDIP Gorontalo segera mempersiapkan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kursi DPRD.
La Ode mengungkapkan bahwa proses PAW akan dilakukan melalui pengiriman surat resmi yang berisi pemberhentian dan rekomendasi kepada pimpinan DPRD, yang selanjutnya akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Mekanisme ini juga mencakup penentuan calon pengganti berdasarkan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan,” jelas La Ode.
Ia menambahkan bahwa surat rekomendasi untuk PAW akan segera disampaikan kepada DPRD. Dalam pemilu sebelumnya di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Gorontalo, PDI Perjuangan berhasil meraih dua kursi.
Dengan adanya PAW, kursi yang ditinggalkan oleh Wahyudin Moridu akan diisi oleh calon dengan suara terbanyak berikutnya, yang diketahui adalah Dedi Hamzah.
“Proses ini akan berlangsung secepatnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Laode.
Reporter: Maya












