Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPERISTIWA

Oknum Polisi Gorontalo Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Resmi Dipecat

×

Oknum Polisi Gorontalo Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Resmi Dipecat

Sebarkan artikel ini
Pemuda Setubuhi Anak
Ilustrasi Pencabulan

Dulohupa.id – Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika telah mengeluarkan putusan resmi yang menyatakan oknum polisi Brigpol Yos Sudarso yang mencabuli 3 anak di bawah umur diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.

Sebelumnya Brigpol Yos Sudarso mengajukan banding namun ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan Hukum Polda Gorontalo Kombes Pol. Roni Yulianto.

“Terhitung 23 Desember 2022, Brigadir Polisi Yos Sudarso diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. karena terbukti secara sah melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 8 Huruf C angka 3 dan/atau pasal 13 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri CAhyono, Rabu (28/12/2022).

Oknum Polisi Cabuli Anak
Brigpol Yos Sudarso, oknum polisi yang melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Humas Polda)

Wahyu mengatakan, sejak awal munculnya kasus asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Brigpol Yos Sudarso ini sudah menjadi atensi Kapolda Gorontalo untuk diproses secara cepat, dan diberikan sanksi yang berat baik kode etik maupun pidananya.

“Sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigpol Yos Sudarso atas perbuatan tidak beradab yang dilakukannya baik sanksi Kode Etik maupun pidana, dan itu sudah dibuktikan dengan dikeluarkannya Keputusan Kapolda tentang PTDH kepada yang bersangkutan, disamping proses pidana juga sudah berjalan,”kata Wahyu.

Dengan adanya keputusan PTDH ini, status Yos Sudarso kata Wahyu bukan lagi anggota Polri.

“Informasi ini penting diketahui oleh masyarakat, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya penyalahgunaan status dengan mengatakan dirinya masih anggota Polri untuk melakukan tipu daya terhadap masyarakat padahal yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Polri,”jelas Wahyu.

Sebelumnya Kombes Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, YS diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada 3 orang anak.

“Kejadian ini berangkat dari salah satu korban yang kita sebut saja Mawar (Nama Samaran) berumur 12 tahun, dimana ia bersama orangtuanya langsung melaporkan Brigadir YS ke SPKT pada 10 Juli 2022,” ucap Wahyu kepada awak media, Senin (18/7/2022) lalu.

Wahyu mengatakan, adapun kronologis kejadiannya berawal dari YS datang ke rumah Kakek korban untuk membeli minuman dingin. Sementara saat itu Mawar hanya sendirian di rumah Kakeknya.

“Lalu korban mengecek ke dalam rumah dan menjawab tidak ada es (minuman dingin). Kemudian YS bertanya kepada korban dengan siapa kamu di dalam rumah, korban menjawab hanya sendirian,” lanjut Wahyu.

Di saat Mawar masuk ke kamar, YS mengikutinya secara diam-diam hingga masuk ke dalam kamar. Korban yang kaget keberadaan pelaku sudah di kamar, Mawar pun berteriak meminta tolong.

“Terduga pelaku meminta kepada korban untuk diam, dan dilakukanlah perbuatan yang tidak pantas oleh YS. Di saat akan melakukan persetubuhan, datang kakek korban dan melihat pelaku mengenakan pakaiannya dan langsung melarikan diri,” ungkap Wahyu.

“Korban pun menceritakan kejadian ini kepada kakeknya dan meminta orang tua korban melaporkannya kepada polisi,” tambahnya.

Dari hasil pengembangan polisi, ternyata YS sebelumnya telah melakukan hal yang sama kepada 2 anak lainnya yakni sebut saja Melati 9 tahun dan Kenanga 14 tahun. Para korban diduga merupakan tetangganya sendiri.

Dulohupa/HumasPolda