Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINEKRIMINAL

Oknum PNS Gorontalo Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur

×

Oknum PNS Gorontalo Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Pelecehan Anak
Ibu korban bersama kuasa hukum saat menerangkan kronologi dugaan persetubuhan oknum PNS Gorontalo Utara terhadap anaknya. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Gorontalo Utara dilaporkan atas dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur (17 tahun).

Keluarga korban membuat Laporan di Mapolda Gorontalo sejak Mei 2025 kemarin, dengan nomor registrasi STTLP/B/178/V/2025/SPKT/POLDA GORONTALO.

Saat ditemui awak media pada Jumat (06/11/2025), Ibu korban menceritakan terduga pelaku dan anaknya (korban) memang sebelumnya memiliki hubungan asmara (pacaran).

Menurut ibu korban, tindakan keji terduga pelaku berinisial MR ini telah dilakukannya berulang di tempat yang berbeda-beda.

“Atas laporan anak saya, katanya dia sudah disetubuhi oleh MR bersama temannya dua orang,” ujar ibu korban didampingi kuasa hukum.

Kata ibu korban dari pengakuan anaknya, aksi persetubuhan mulai terjadi pada Februari 2025. Persetubuhan terjadi di 4 tempat berbeda, salah satunya di mobil terduga pelaku. Menurutnya, korban dipaksa untuk melakukan aksi tak senonoh itu.

“Di hotel itu yang sepengetahuan saya, saya punya anak itu dipaksa. Dipaksa katanya dia mo tanggung jawab dan mo kawin saya pe anak,” jelasnya.

Kian miris, persetubuhan terhadap korban bahkan tak hanya dilakukan terduga pelaku, kata ibu korban, anaknya juga ikut disetubuhi 2 orang kawan terduga pelaku dan itu ketahui MR, kian mirisnya lagi bahkan korban bersama teman perempuannya berinisial J bersama MR pernah juga melakukan aksi kuda-kudaan secara bertiga (threesome).

“Untuk 2 orang laki-laki itu, itukan disuru setubuhi saya punya anak. Jadi disetubuhi sama-sama dengan dia (MR),” ucap ibu dengan mata berkaca.

Lebih lanjut lagi ditambahkan Kuasa Hukum Korban, Tia Badaru bahwa persetubuhan pertama kali dilakukan di kos-kosan. Saat itu terduga pelaku sedang dipijat oleh 2 orang lainnya yang juga diduga sebagai pelaku persetubuhan.

“Selesai dipijat, dia (MR) langsung kunci ini pintu kosan dan dia cabut ini kunci, baru dia ambe handphone (milik korban), dia ambe dia sambunyi semua. (kemudian) ini handphone pelaku dia pasang untuk dia video, dia tutup depe mulut (korban), abis itu dia bilang pa itu laki-laki dia suru buka depe baju, disetubuhilah disitu, kemudian dia saksikan,” jelas Tia.

Kata Tia dari penjelasan korban, kejadian kedua terjadi ditempat yang sama namun dengan orang yang berada dengan motif yang sama (katanya tukang pijat), dengan kondisi dipaksa.

“Tidak sampai disitu masih di bulan puasa juga, korban punya teman, dia bilang temannya korban ini mo dibayar untuk main 3 orang, di salah satu penginapan dengan di kos-kosan yang sama (tempat persetubuhan),” terang Tia.

Reporter: Yayan