Dulohupa.id – Seorang Oknum aparatur sipil negara yang menjabat sebagai Kasatpol PP Kota Gorontalo ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (Pungli) pada anggaran perjalanan dinas dalam giat Patroli Penyakit Mayarakat.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Sidharta mengatakan bahwa Kasatpol berinsial MMD (41) ditetapkan tersangka sejak 5 Juli 2023.
“MMD ini terkait kasus pungli anggaran perjalanan dinas, dimana sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi serta saksi ahli Pidana,” ujar Leonardo.
Selain MMD, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni NM (42) yang merupakan oknum honorer di kantor Satpol PP Kota Gorontalo.
Dijelaskan Kompol Leonardo bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan terkait dugaan pungli atas dana monitoring dan evaluasi terhadap ASN dan Non ASN pada kantor Satpol PP Kota Gorontalo sejak tahun 2021 sampai dengan 2023.
“Dimana hasil pemeriksaan saksi saksi bahwa MMD selaku kasatpol PP Kota Gorontalo diduga memberikan perintah pada oknum honorer NM untuk mengumpulkan uang secara bervariasi dari Rp. 200.000 hingga Rp. 800.000 pada personil yang masuk dalam surat perintah tugas,” ujar Leonardo.
“Jadi atas perintah MMD, sehingga NM mengumpulkan kembali uang perjalanan dinas yang sudah masuk di rekening personil Sat Pol PP yang tercover dalam surat perintah giat Monev,” tambahnya.
Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Untuk berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU sejak bulan Agustus tahun 2023 dan ada beberapa petunjuk melalui p19, yang harus di penuhi,kemudian telah dikembalikan lagi ke JPU tgl 21 September 2023 setelah semua petunjuk dipenuhi penyidik,” pungkas Leonardo.











