Dulohupa.id – Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yadikdam Gorontalo mengecam aksi premanisme debt collector yang ditugaskan perusahaan kredit untuk meneror konsumen.
Pendiri sekaligus Direktur OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel S.H., M.H mengatakan, banyak aduan yang diterima dari masyarakat yang menjadi korban dari aksi premanisme berkedok debt collector.
Rongki menegaskan, dalam aturan pasca lahirnya putusan MK pada 6 januari 2019 lalu terkait Fidusia bahwa, perusahaan tidak boleh melakukan penarikan sepanjang tidak diserahkan secara sukarela oleh konsumen.
“Kalau sampai menggunakan cara-cara kekerasan dan pemaksaan (premanisme) jelas ini salah dan masuk ranah pidana,” tegas Rongki Rabu (18/12/2024).
Dirinya meminta kepolisian agar mengambil tindakan tegas kepada pihak manapun yang memakai cara-cara preman dalam masalah fidusia.
“Karena ini sangat meresahkan, polisi harus tegas,” tuturnya.
Rongki pun menambahkan kenapa kasus debt Collector bergaya preman ini harus mendapat atensi dari pihak kepolisian. Pasalnya jika laporan konsumen terkait utang piutang dari perusahaan pembiayaan prosesnya begitu cepat.
“Nah, giliran masyarakat jadi korban perampasan paksa, laporannya selalu kesannya lamban. Sehingga ini saya minta menjadi atensi khusus kepolisian,” kata Rongki.
Masih kata Rongki Ali Gobel, ia percaya dan optimis kepolisian dapat memberi perhatian kepada maraknya kasus perampasan paksa kendaraan masyarakat.
“Apalagi saya lihat selama dua bulan terakhir ini, polisi bekerja dengan baik dengan banyakan pengungkapan kasus-kasus seperti TPPO, Judi Online, dan penyakit masyarakat lainnya. Saya yakin aksi premanisme juga harus diberantas dan kepolisian patut mendapat apresiasi,” ungkapnya.