Dulohupa.id- Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota menetapkan Yayat Kamba (28) sebagai tersangka pembunuhan terhadap Fajrin Hilipito di kamar kosnya di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungigi, Kota Gorontalo, Rabu kemarin (3/3).
Kapolres, AKBP Desmont Harjendro mengungkapkan, bahwa motif pembunuhan itu didasari atas rasa kesal pelaku karena diajak berhubungan seks oleh korban.
“Motifnya untuk pelaku melakukan pembunuhan di dalam kamar kos itu, karena kesal dipaksa untuk melakukan aktivitas seks sesama jenis. Pelaku merasa keberatan karena korban memaksanya untuk melakukan hubungan seks tersebut. Jadi untuk kronologis saat itu (yang diungkapkan pelaku),” ungkap Desmont pada konferensi pers siang tadi, Jumat (5/3).
Desmont pun menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan terhadap korban tersebut, terjadi pada Minggu malam (28/2). Saat itu keduanya kata Desmont melakukan pesta miras di dalam kos.
“Mereka pada malam kejadian tersebut bertemu, bermain di kos. Di dalam kos berdua. ngobrol sambil mengonsumsi minuman beralkohol. (Kejadiannya) pada Minggu malam, lalu pelaku meninggalkan kos pada Senin (1/3) dini hari,” ungkap Desmont.
Pengakuan pelaku itupun menurutnya sesuai dengan sejumlah tanda kekerasan yang ditemukan di tubuh korban. Yakni luka akibat benturan benda tajam di kepala.
“Dari keterangan otopsi yang dilakukan, korban dipukul di kepala sebanyak dua kali. Ada luka akibat benda tumpul di kepalanya. Terkait tangan yang terikat, itu untuk supaya korba tidak berontak dan melarikan diri. Sementara koper, itu untuk menyeret tubuh korban,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Yayat Kamba dijerat dengan Pasal 338 subsider 354 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang pria bernama Fajrin Hilipito ditemukan tewas di kamar kosnya di di Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo kemarin, Rabu (3/3). Saat ditemukan, tubuh Fajrin sudah membusuk dengan tangan terikat.
Reporter: Mega