Dulohupa.id– Malam puncak penganugrahan Bawaslu Award yang berlangsung sabtu (27/12) dibubarkan polisi. Acara yang menghadirkan langsung salah seorang Komisioner Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Republik Indonesia itu, di duga melanggar Protokol kesehatan (Prokes). Acara yang berlangsung di Hotek Maqna, Kota Gorontalo itu, menghadirkan para pengawas pemilu dari hampir seluruh wilayah di Kabupaten Gorontalo.
Kegiatan Bawaslu Award itu di bubarkan sekira pukul 21.30 wita. Pembubaran paksa ini bahkan langsung di lakukan oleh Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro, SIK. Pembubaran paksa kegiatan resmi Bawaslu Provinsi Gorontalo itu alasannya karena panitia di duga telah melanggar penerapan Protokol Kesehatan.
Kepada sejumlah awak media, Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro mengungkapkan, langkah tegas yang di lakukannya karena kegiatan itu menimbulkan keramaian dan kerumunan orang banyak. Hal ini tentunya menurut AKBP Desmont, telah melanggar protokol kesehatan.
“Ya, jadi terkait pembubaran kegiatan di Hotel maqna tadi. Karena mengundang kerumanan,serta tidak sesuai protokol kesehatan tidak menjaga jarak.” tegasnya.
Tak hanya membubarkan kegiatan, AKBP Desmont juga menegaskan, persoalan itu akan di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian. Karena baik panitia, pengelola hotel maupun penanggung jawab kegiatan, di duga telah melanggar Maklumat Kapolri nomor 4 tahun 2020.
“Kita dari pihak kepolisian tetap berkoordinasi dengan gugus tugas, Apakah akan di berikan undangan secara tulisan baik hotel sebagai tempat dan panitia untuk di berikan teguran. Nanti akan kami kembangkan dan dalami,” tegasnya.
Sementara itu, hingga saat ini, Pihak Bawaslu selaku penanggung jawab kegiatan ini, belum juga memberikan tanggapannya terkait persoalan ini.
Reporter: Yusuf Konoli











