Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Masa Transisi, Bupati Gorontalo Tunda Pelantikan Kades Suka Makmur

×

Masa Transisi, Bupati Gorontalo Tunda Pelantikan Kades Suka Makmur

Sebarkan artikel ini
Masa Transisi, Bupati Gorontalo Tunda Pelantikan Kades Suka Makmur.
Haris Suparto Tome

Dulohupa.id – Pelantikan Kepala Desa (Kades) Suka Makmur, Kecamatan Tolangohula yang mestinya dijadwalkan pada 10 Januari 2020, oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo ditunda karena sudah masuk masa transisi. Pelantikan ini ditunda hingga ada kejelasan jika pelantikan Kades tersebut dibenarkan oleh regulasi yang memgatur tentang pelaksanaan mutasi atau pelantikam aparat pemerintahan, jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Gorontalo.

Hal ini disampaika oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome dimana menurutnya pemerintah Kabupaten Gorontalo memperhatikan dan menyimak dengan secara seksama beberapa pendapat beberapa pendapat yang coba dilontarkan beberapa pihak yang ada di Kecamatan Tolangohula baik yang puas dan tidak puas terhadap keputusan tersebut, tidak berhubungan dengan beda partai beda dukungan.

Karena dikatakan oleh Hartom bahwa Bupati Gorontalo bekerja dengan berdasarkan regulasi dan tata aturan birokrasi yang tidak melihat pada perbedaan pilihan maupun perbedaan-perbedaam pilihan maupun perbedaan sikap, dan itu sudah dibuktikan pada pelaksanaan pileg maupun pada Pilkada bagi siapa yang ingin mencalonkan.

Lanjut dikatakan oleh Haris Tome, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, telah menugaskan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Bagian Pemerintahan, dan Bagian Hukum agar melakukan konsultasi dengan di Kementrian dalam negeri dan Bawaslu Pusat untuk mendapatkan kejelasan apakah proses pelantikan Kades tersebut, dibenarkan oleh regulasi.

“Pemilihan Kepala Desa tersebut dilakukan karena Kades sebelumnya telah meninggal dunia sehingga dilakukan penunjukan PLT yang ditugaskan dari kamtor Camat Tolangohula. Sehingga prose pelantikan akan berakibat pada pelaksanaan mutasi. Sehingga salah satu pertimbangan perlu dilakukan konsultasi kepihak kemendagri dan Bawaslu,” tutupnya. (GSH)