Dulohupa.id – Ketua Plt Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Gorontalo Warsito Kasim SH., MH., CTL berdasarkan mandat dari DPN PERADI melantik Armin Yahya, SH mantan Sekretaris Pengadilan Tinggi Gorontalo menjadi anggotanya.
Sebelumnya, di tahun 2021 DPC PERADI Gorontalo melalui mandat DPN PERADI juga sudah melantik Rasuan Junus, SH yang merupakan mantan Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Pelantikan tersebut diikuti oleh sembilan advokat PERADI yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan UU No 18 tahun 2003 tentang advokat antara lain telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat, lulus dalam ujian profesi advokat yang dilaksanakan peradi secara nasional. Serta melakukan magang selama dua tahun di kantor advokat senior terhitung setelah yudisium sarjana, tidak pernah dihukum atau dipidana serta minimal berumur 25 tahun.

PERADI akan terus melakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan berbagai pelatihan lainnya demi melahirkan advokat berkualitas, andal, dan berintegritas yang dapat bersaing. DPN PERADI juga akan melaksanakan ujian profesi advokat gelombang III yang direncanakan berlangsung pada tanggal 26 November 2022 nanti.
Armin Yahya mengatakan ia memilih PERADI karena kualitasnya. Tim pengajar pada saat pendidikan khusus profesi advokat adalah pengajar dari advokat senior dan akademisi yang berkompeten dalam persoalan hukum.
“Bahkan yang paling berkesan pada saat ujian profesi advokat, pengawasannya ketat. banyak yang tidak lulus pada saat ujian tersebut”ungkap Armin..
Sementara Ketua Plt DPC PERADI Gorontalo Warsito kasim, SH., MH., CTL berharap, advokat yang akan dilantik dan disumpah kiranya dapat menjalankan profesinya secara profesional dan bertanggung jawab, memiliki integritas dan dedikasi yang tinggi, disiplin dan menjalankan peran sesuai kode etik advokat.
Warsito menutup sambutannya dengan mengutip kata-kata dari mantan Ketua DPC PERADI Gorontalo almarhum Dr. Agus Surya Prayitno Otto, SH., MH “jadikan kartu advokatmu sebagai salah satu cara membuka pintu surganya”. (Adv)











