Dulohupa.id – Hiruk-pikuk pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 kian meningkat dengan beredarnya baliho para calon hampir di setiap sudut kota/desa di Provinsi Gorontalo.
Para calon legislatif, calon kepala daerah, Capres-Cawapres makin unjuk diri. Belakangan ini, isu terkait mantan narapidana yang ikut berpartisipasi pada perhelatan demokrasi 5 tahunan menjadi topik hangat.
Asumsi masyarakat tentang hal tersebut terus bergejolak, ada pihak yang setuju dan juga ada pihak yang kurang setuju atas pencalonan bekas narapidana untuk maju nyaleg atau mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Isu ini juga mendapat perhatian dari salah satu Aleg Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak dalam berpolitik, sebagai calon dan atau sebatas memberi dukungan suara dalam pemilu mendatang.
“Kita berikan kesempatan, (mereka/bekas narapidana) untuk dapat mencalonkan di Pileg, kepala daerah,” papar Adhan Dambea, saat ditemui di gedung Deprov Gorontalo, Senin (2/10/2023).
“Saya kira, saya sangat-sangat setuju dengan itu,” tambahnya.
Bagi dirinya, para mantan narapidana sudah membayar kesalahan yang pernah dibuatnya dengan cara dipenjara.
“Kalau pun (mereka) para napi korupsi misalnya, dengan dihukumnya mereka, bahwa mereka telah melakukan kewajiban untuk menutupi kerugian negara dengan hukum badan,” ungkap Adhan.
“Saya kira itu sudah cukup, jangan lagi ditambah dengan tidak boleh lagi mencalonkan,” sambungnya.
Menurutnya Adhan, hukuman badan (dipenjara) kiranya sudah cukup bagi mantan narapidana, dan jangan lagi dihukum dengan pelarangan keinginan ikut terlibat dalam pemilu sebagai calon.
“Kan mereka sudah jalani, sudah dihukum, itu berarti mereka sudah menebus kesalahannya selama dipenjara. Setelah itu, saya yakin bahwa mereka sadar bahwa tidak akan mengulanginya, oleh sebab itu berikan kesempatan kepada mereka (untuk jadi aleg atau kepala daerah),” tegasnya.
Reporter: Yayan











