Dulohupa.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan ke Markas Polisi Daerah (Mapolda) Gorontalo untuk membahas terkait penegakan hak-hak konsumen, Jumat (6/10/2023).
“Kami tadi, dalam rangka silaturahim sekaligus membahas masalah keresahan masyarakat. Dengan ketidakadilan dalam menerapkan UU Fidusia,” papar Ketua LPK-RI Provinsi Gorontalo, Sutarwi Manopo kepada Dulohupa setelah pertemuan bersama pihak Polda.
Menurut Sutarwi, masalah konsumen yang sering terjadi bukanlah ranah dari kepolisian, karena perkara tersebut termasuk ke dalam hukum perdata.
Sementara Wakil Ketua Bagian Hukum LPK-RI, Muhtar Mohamad juga mengungkapkan bahwa ketika sengketa konsumen terjadi maka para pihak harus menempuh ke pengadilan.
“Berdasarkan edaran Kabareskrim tahun 2009, ketika masyarakat atau pihak finance melaporkan tindakan pidana, maka itu tidak bisa diproses oleh polisi. Itu ranahnya Pengadilan dan BPSK,” ungkap Muhtar.
“Dalam perjanjian kontrak ketika sengketa konsumen terjadi maka para pihak itu, tempuhnya ke jalur pengadilan setempat,” lanjutnya lagi.
Pemahaman masyarakat terkait alur pelaksanaan dari UU Fidusia yang cukup minim, LPK-RI terus memberikan pengawalan terhadap hak-hak konsumen agar tidak terjadi pelanggaran dalam hukum.
Reporter: Yayan