Dulohupa.id- Kepolisian, Satpol PP dan sejumlah warga kembali membubarkan aktivitas aliran agama berlabel sesat di Desa Siduan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Kamis (2/6) malam. Sejumlah pengikut sekaligus pemimpin aliran sesat bernama Yayasan Akidah itu ditangkap.
Aksi penggrebekan aliran sesat itu sempat berlangsung dramatis. Sejumlah warga yang nampak emosi dengan aktivitas aliran sesat itu nampak berkumpul di sekitar rumah tempat para anggota aliran sesat itu berkumpul. Beruntung saat itu, Aparat kepolisian dan Satpol PP telah berada di lokasi untuk mengamankan sekaligus membubarkan aktivitas aliran sesat itu. Sesekali terdengar suara warga berteriak meminta para pengikut sekaligus pemimpin aliran sesat itu untuk ditangkap.
“Sudah, Bawa saja. Sesat dorang!” Teriak salah seorang warga.
Bersamaan dengan itu, Polisi nampak menggandeng salah seorang yang diduga pemimpin aliran sesat ini. Pria paruh baya itu hanya bisa tertunduk sambil mengikuti arahan petugas menuju mobil polisi untuk diamankan. Dari informasi yang dihimpun Dulohupa.id, Sosok pemimpin aliran sesat itu dijuluki Syeikh Muhamad Bakri Bin Amirudin atau sering dipanggil Aya Guru oleh para pengikutnya.
Selain mengamankan Aya Guru, Polisi juga mengamankan 30 pengikutnya. Mereka terdiri dari 20 orang laki-laki, dan 10 orang perempuan. Pemimpin dan pengikut aliran sesat Yayasan Akidah itu diamankan di salah satu hotel di Kabupaten Pohuwato untuk menjalani proses selanjutnya.
Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiyono mengungkapkan, Pembubaran sekaligus pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian itu untuk menjaga stabilitas keamanan di Pohuwato. Karena warga sekitar telah berulang kali melakukan protes dengan aktivitas ajaran yang berasal dari Kota Palu, Sulawesi Tengah itu.
“Ini untuk menjaga Kamtibmas di wilayah ini. Takutnya masyarakat melakukan hal-hal kontra produktif,” Tegas AKBP Joko.
Sebelumnya, Ajaran Yayasan Akidah pimpinan Aya Guru itu telah mendapat vonis sesat oleh Tim Fakem dan MUI Pohuwato sejak 11 juni 2021 silam.
Dari hasil kajian, keputusan MUI yang di bacakan langsung oleh Sekretaris MUI Ketetapan tersebut, sebagaimana tertulis dalam surat keputusan MUI Kabupaten Pohuwato Nomor : 005/DP-MUI/PHWT/VI/2021.
Adapun empat poin utama yang disepakati dalam surat Keputusan MUI tersebut Yakni :
1. Bahwa ajaran Muhamad Bakri Amu yang mengatasnamakan Tharekat Naqsyabandiyah Alkhalidiyah pada yayasan Aqidah Syariah di Kecamatan Paguat, dinyatakan sesat dan menyesatkan.
2. Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pohuwato, bermohon kepada bapak Kajari selaku ketua Pakem, untuk menerbitkan Surat pelarangan terhadap yayasan Aqidah Syariah untuk tidak melakukan aktifitasnya baik di Kecamatan Paguat maupun di Wilayah Kabupaten Pohuwato.
3. Menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjalin silaturahmi dan tidak bertindak anarkis terkait persoalan ini.
4. Menyerukan kepada tokoh Agama, Ulama, para Da’i, untuk senantiasa meningkatkan dakwah islamiyah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dalam menagtisipasi masuknya ajaran-ajaran sesat.
Pernyataan yang telah diambill oleh MUI yang telah di bacakan oleh Sekretaris MUI, susungguhya bukan ajaran Tarekatnya yang dianggap sesat, tetapi pemahaman praktek dan penjelasan oleh Guru Muhammad Bakrie itulah yang dinyatakan Sesat dan Menyesatkan.
Reporter: Hendrik Gani











