Dulohupa.id – Oknum seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Stasiun Klimatologi Bone Bolango, BMKG Gorontalo kini ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi oleh Polres Bone Bolango.
Oknum ASN yang diketahui RE (29) itu kedapatan merekam sejumlah wanita yang hendak buang air di Toilet kantor Stasiun Klimatologi BMKG. Korban dari RE sendiri merupakan sejumlah rekan kerjanya dan seorang Cleaning Service.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli menjelaskan, sebelumnya aksi tersangka RE (29) terbongkar pada Kamis (19/10/2023) pukul 14.00 Wita lalu. Kejadian perkara terjadi di toilet Stasiun Klimatologi Bone bolango, BMKG Gorontalo yang bertempat di Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.
Tersangka awalnya masuk ke dalam toilet dan mnyetel kamera video menggunakan handpone. Kemudian ponselnya dimasukan ke dalam botol Harpic warna biru.
“Botolnya sudah tersangka lubang sebagai tempat kamera tersangkut. Lalu botolnya di taruh d sudut lantai kamar mandi bersama botol pembersih yang lain,” ujar Kapolres kepada awak media pada Jumat (22/03/2024).
Setelah itu tersangka meninggalkan handphone dalam posisi merekam. Aksi ini terbongkar setelah salah satu perempuan (Cleaning Service) masuk ke dalam toilet dan menyadari bahwa di lantai sudah terdapat botol pembersih dengan dua merek yang berbeda.
“Korban sementara buang air di kamar mandi kemudian melihat pembersih kamar mandi sudah dua botol merek yang berbeda yaitu vixal dan harpic. Karena korban sering membersihkan kamar mandi menggunakan botol vixal, korban merasa curiga lalu mengambil botol harpic tersebut dan melihat botol harpic tersebut sudah terbelah dan ada handphone warna abu-abu yang sedang dalam posisi merekam,” Ujar Kapolres Bone Bolango.
Setelah mendapatkan peristiwa tak mengenakan itu, korban kemudian melaporkan ke petugas kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah memulai aksinya sejak tahun 2020 silam yang korbannya sudah mencapai 6 orang.
“Jadi dia buat barang ini (tindakan) untuk kepentingan pribadinya saja, jadi bukan untuk kekerasan (pengancaman),” beber Alli.
Adapun pasal yang diterapkan pada tersangka RE yakni pasal 29 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, atau pasal 14 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, ini ancaman pidananya paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Reporter: Yayan












