Dulohupa.id – Unit reskrim Polsek Kota Utara, Polresta Gorontalo Kota menetapkan 3 tersangka kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata api mainan (pistol Macis) yang terjadi di Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo pada Minggu 10 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 Wita Dini Hari
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana yang didampingi Kapolsek Kota Utara Iptu Fredy Yasin Menjelaskan bahwa, dari 3 tersangka dimana satu diantaranya anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Tiga tersangka yakni IK (19), MA (17) keduanya merupakan warga Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo, dan ZL (19) warga, Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango.
Kombes Ade mengatakan, ketiga tersangka terbukti secara bersama sama melakukan pengeroyokan terhadap korban MFM (20) dan MFI (18), dimana salah satu pelaku yakni IK alias Gilang melakukan penganiayaan dengan menggunakan pistol Macis
Kejadian berawal korban bersama teman temannya baru kembali dari salah satu cafe yang ada di Kota Gorontalo dengan menggunakan sepeda motor, tapi tiba tiba korban diikuti oleh pelaku bersama rekannya yang juga mengendarai sepeda motor.
Saat melewati Jl Brigjen Piola Isa, korban di pepet oleh pelaku IK yang berboncengan dengan MAH (17). Para pelaku meminta korban untuk berhenti, sambil menodongkan pistol korek api, tetapi korban tetap melaju.
“Tersangka kembali menyusul korban kemudian memukul korban lainnya yakni MFI (18) dengan menggunakan korek api model pistol dan menyebabkan korban mengalami luka dibagian belakang kepala,” ujar Kapolresta dalam konferensi persnya pada Selasa (12/12/2023).
Baca Juga:
Polisi Ringkus 3 Remaja Aniaya Warga Pakai Pistol Mainan
Oknum Polisi di Gorontalo Diduga Aniaya Dua Mahasiswa
Di lokasi, korban MFI melarikan dari dari amukan para pelaku. Sementara korban MFM yang masih di lokasi menjadi bulan-bulanan pelaku. IK melakukan penganiayaan dengan tangan terkepal dan satu kali dengan tangan terbuka yang mengena di wajah korban MFM. Sementara Pelaku ZL datang dan turut melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Jadi setelah melakukan penganiayaan, pelaku IK dan ZL menyuruh korban MFM untuk melakukan tindakan fisik yakni push up”, terang KBP Ade.
Penganiayaan tersebut terjadi karena pelaku tersinggung, dimana saat korban melewati mereka yang sedang nongkrong, korban berteriak sambil memainkan gas motor.
“Polisi mengamankan 1 Buah Korek Api model Pistol warna silver berbahan Polimer Plastik, 1 buah tas selempang warna hitam, kaos korban (terkena bercak darah), 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam no Pol DM 3457 ES dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No Pol DM 2703 SN,” ujar Kombes Ade.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman 2 Tahun 8 Bulan,” pugkasnya.