Scroll Untuk Lanjut Membaca
KPU KABUPATEN POHUWATOPOHUWATO

KPU Tetapkan Jumlah Daftar Pemilih Sementara Capai 113.299 di Pilkada 2024

16
×

KPU Tetapkan Jumlah Daftar Pemilih Sementara Capai 113.299 di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Daftar Pemilih Sementara
KPU Pohuwato saat Menggelar Rapat Pleno Terkait Penetapan Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Tahun 2024. Foto/KPU

Dulohupa.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebesar 113.299 orang di Pilkada 2024 yang berlangsung di Aula KPU pada Minggu, (11/8/2024).

Rapat pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan, didampingi oleh Komisioner KPU, Iwan Dolongseda, Iskandar Ibrahim, dan Usman Dunda. Hadir pula Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari seluruh wilayah Kabupaten Pohuwato.

Dalam kesempatan itu, Firman Ikhwan menyampaikan bahwa proses rekapitulasi dan penetapan DPS berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti.

“Alhamdulillah, pleno rekapitulasi dan penetapan DPS berlangsung dengan baik. Tidak ada masukan atau koreksi signifikan dari tingkat PPS dan PPK selama pleno berlangsung,” ujar Firman.

Dari hasil pleno tersebut, KPU Kabupaten Pohuwato menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara sebanyak 113.299 orang. Jumlah ini tersebar di 140 desa/kelurahan dan 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Pohuwato, dengan total 258 Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk satu TPS khusus.

“Awalnya jumlah TPS hanya 257, namun setelah ditambah TPS khusus, totalnya menjadi 258 TPS,” jelas Firman.

Setelah penetapan DPS, tahap berikutnya adalah pengumuman hasil oleh PPS di setiap desa. Firman berharap masyarakat Kabupaten Pohuwato aktif mengecek dan memberikan masukan terkait daftar pemilih yang telah ditetapkan.

“Harapannya, jangan sampai ada pemilih yang terlewat atau ada permasalahan yang belum ditangani oleh Pantarlih, PPS, atau PPK. Masyarakat bisa menyampaikan hal ini kepada PPS atau PPK untuk ditindaklanjuti. Tahapan berikutnya adalah perbaikan DPS yang akan direkapitulasi dan ditetapkan sebagai DPS hasil perbaikan (DPSHP) pada bulan September mendatang,” harapnya.

Reporter: Hendrik Gani