Dulohupa.id – Bawaslu Kabupaten Gorontalo memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti dan sah melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu.
Putusan itu dibacakan ketua majelis sidang dalam sidang putusan nomor laporan: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/29.04/III/2024 oleh pelapor Ikrar Setiawan Akasse dan Wahyudin Alip Gobel.
“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang Wahyudin Akili saat membacakan putusan di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Senin (18/3/2024).
Selain dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo juga memberikan teguran keras kepada KPU Kabupaten Gorontalo.
“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.
Sebelum pembacaan putusan, anggota majelis siding, Under S Lawani membacakan kesimpulan Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan, dimana tindakan terlapor dalam melakukan pencermatan sebagai bagian dari proses tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak berkesesuaian dengan prinsip berkepastian hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Majelis menilai dalam proses menindaklanjuti atau melaksanakan saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, terlapor tidak mencerminkan asas kepastian hukum karena tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.
“Bahwa ketentuan Pasal 372 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dipedomani oleh terlapor tidak mengatur secara teknis, mekanisme, tata cara, serta prosedur tindak lanjut terhadap Saran Perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo,” terangnya.
Anggota Majelis Under juga menambahkan pertimbangan majelis bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Dimana Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota,” ujar Under
“Menimbang bahwa perbaikan Administrasi berupa PSU sulit dilaksanakan mengingat sudah mendekati batas waktu penetapan hasil Pemilu secara Nasional,” Tandasnya.
Diketahui, Ikrar Setiawan Akasse dan Wahyudin Alip Gobel melaporkan KPU Kabupaten Gorontalo ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo dengan dugaan pelanggaran administrasi, dimana KPU yang tidak melaksanakan/menindaklanjuti rekomendasi saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Padahal tata cara, prosedur atau mekanisme Pelaksanaan PSU dan bentuk tindak lanjut Rekomendasi saran/perbaikan Pengawas Pemilu terkait PSU telah diatur pada pasal 372 dan pasal 373 UU/7/2017 Jo pasal 80 dan pasal 81 PKPU/25/2023 dan KPT KPU/66/2024.
Reporter: Herman Abdullah












