Dulohupa.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan observasi di Desa Lamahu sebagai salah satu desa yang terpilih sebagai nominasi percontohan Desa Anti Korupsi di Provinsi Gorontalo.
Sebagai upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, Direktorat Pembinaan peran masyarakat (Ditpermas) KPK RI melaksanakan program pembentukan percobaan 22 Desa Anti Korupsi di 22 Provinsi pada tahun 2023 termasuk didalamnya adalah Provinsi Gorontalo.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari program tersebut, tim Ditpermas KPK RI turut melakukan penilaian melalui audiens kepada kepala daerah dan pejabat terkait untuk membahas lebih lanjut rencana yang dimaksud.
Selain itu, Ditpermas KPK RI juga memberikan pendampingan saat melakukan observasi langsung terhadap desa di Provinsi Gorontalo yang dinominasikan termasuk Desa Lamahu, Kecamatan Bulango Selatan, Bone Bolango.
Inspektur Direktorat Pembinaan peran masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso menjelaskan, KPK tengah melakukan observasi di desa Lamahu, dimana ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi yaitu setidaknya desa itu sudah berbasis web dan masukan dari kementerian dalam negeri, kementerian keuangan, kementerian desa dan juga dari hasil penilaian konsultan independen termasuk penilaian integritas.
“Karena kami tidak tau medannya, sehingga kami dari KPK berselancar melalui dunia maya untuk melihat apakah desa-desa yang kami observasi sudah mempunyai keunggulan-keunggulan, sehingga dalam proses menjadikan desa percontohan anti korupsi tidak begitu sulit untuk dibentuk menjadi desa anti korupsi,” ungkap Friesmount Wongso, Kamis (16/02/2023).