DULOHUPA.ID – Satreskrim Polres Gorontalo resmi menetapkan Kepala Desa Monano Selatan, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, sebagai tersangka Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan Dana Desa Monano tahun 2018. Saat ini Kepala Desa Azis Said telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Gorontalo.
Penyelewengan dana ini diduga dibeberapa item pekerjaan pembangunan infrasruktur seperti pembambangunan saluran, rumah sehat, jembatan 10 unit, balai pertemuan, pembangunan penerangan jalan, penyertaan Bumdes dan kegiatan Bimtek. Dengan total anggaran sebesar Rp. 693.273.000.
Kapolres Gorontalo AKBP Dafcoriza, menjelaskan dalam pengelolaan dana desa ini, Kepala Desa Monano Selatan Azis Said, mengambil alih semua pekerjaan yang menggunakan dana desa dan di kerjakan sendiri tanpa melibatkan fungsi aparat desa yang terkait.
Modus kepala desa ini kata Dafcoriza, anggaran dana desa tahun 2018 dibambil dari tangan bendahara, Kemudian dikerjakan sendiri setiap item pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan juknis dan mekanisme dalam pengelolaan dana desa.