Oleh: Ayu Moidady (Mahasiswa Universitas Ichsan Gorontalo sekaligus Aktivis Muslimah)
Konflik lahan menjadi persoalan yang terus meningkat di Indonesia. Pembangunan infrastruktur yang dibanggakan ternyata menyimpan cerita sedih warga yang tertindas. Kasus-kasus ini masih belum terselesaikan, bahkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) memprediksi konflik lahan akan akan terus berlanjut. Pasalnya banyak warga yang tanahnya diambil alih namun ganti rugi yang diberikan terlalu rendah. Bahkan banyak pula tanah warga yang diambil secara paksa.
Di Gorontalo, misalnya, sederet konflik terkait perampasan lahan diantaranya Proyek pembangunan jalan lingkar Gorontalo atau Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Di Desa Dumati, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Satu contoh Lahan Merlin dan Ridwan, seluas 4.399 meter persegi hanya dihargai Rp52 juta. Di atas lahan itu ada usaha ternak ayam petelur dengan tiga bangunan kandang, masing-masing 8×30 meter. Dalam satu kandang ada 2.000 ayam, total ada 6.000 dalam tiga kandang. Ada dua bangunan rumah, dan satu bangunan pembibitan ayam di lahan itu. Merlin dan suaminya, Ridwan Samiden, hingga kini tak mau menerima uang ganti rugi yang pemerintah titipkan di pengadilan karena besaran dinilai tak manusiawi. Kini Merlin bersama suaminya, Ridwan Samiden, terus mencari keadilan. Pemerintah Kabupaten Gorontalo, DPRD, hingga Pemerintah Gorontalo kerap mereka kunjungi untuk dapat solusi. (mongabay.co.id)
Konflik lahan juga terjadi di kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo pada tanggal 21 September 2023 yang telah menciptakan kegemparan di seluruh Indonesia terkait dengan konflik penambangan emas Gunung Pani. Singkatnya warga mendesak pihak perusahaan menghentikan aktivitas penambangan PT PETS karena dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Selain itu, masa juga menuntut pihak perusahaan agar menyelesaikan dan membayar ganti rugi lahan. Akan tetapi, segala keluhan masyarakat tersebut tak dihiraukan oleh pihak perusahaan. (tvonenews.com)
Dilansir dari (mongabay.co.id) Para penambang yang memiliki lahan akan dapat kompensasi berupa uang agar mereka bisa keluar dari wilayah itu, dan tidak lagi menambang. Pada 2022, setidaknya ada puluhan pemilik talang penambang lokal menerima tali asih dari perusahaan Rp5 juta setiap talang. Sebagian penambang protes atas harga dari perusahaan itu. Mereka menilai, harga itu hanya bisa membiayai kebutuhan dalam sebulan. Sedangkan, perusahaan akan pengelolaan wilayah pertambangan itu sekitar 30 tahun ke depan.
Sekitar Februari, satgas mulai pendataan dan pendukumentasian lahan-lahan kaplingan masyarakat yang akan masuk program itu. Awal Agustus lalu, pendataan dan pendokumentasian lahan pun selesai, sekitar 2.135 berkas, dengan jumlah titik lokasi sama. Namun realitanya alih-alih mendapatkan ganti rugi sesuai, lahan-lahan masyarakat penambang ternyata ada yang dihargai hanya Rp2,5 juta setiap berkas. Kondisi ini, memicu kemarahan masyarakat hingga mereka demo September lalu, yang mengakibatkan peristiwa pembakaran.Terlebih lagi, ada larangan jual beli emas hasil tambang Pohuwato untuk membatasi aktivitas masyarakat penambang lokal.
Polemik lahan selanjutnya terjadi di Kabupaten Bone Bulango Provinsi Gorontalo, dilansir dari gorontalo.antaranews.com Batu hitam ini telah menimbulkan polemik dalam masyarakat. Sesuai aturan, menambang batu hitam itu harus ada izin dari Kementerian ESDM. Bahkan siapa saja yang tidak mendapatkan izin dalam penambangan Batu hitam tersebut diduga itu merupakan tindakan illegal. Padahal faktanya tambang Batu Hitam merupakan kepemilikan umum, di tambang ini juga sebagian besar warga Bone Bulango mencari penghidupan.
Negara Lemah
Tiga kasus konflik lahan tersebut merupakan secuil fakta dari banyaknya kasus konflik lahan antara masyarakat dengan investor (perusahaan). Data dari (CNN Indonesia) berdasarkan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), jumlah konflik agraria semakin banyak selama di bawah pemerintahan Jokowi. Tercatat, ada 1.769 konflik agraria selama 2015-2018. Jumlahnya menanjak dibandingkan dengan era SBY pada 2010-2014. Saat itu, konflik agraria tercatat sebanyak 1.308.
Kemudian Data Tanahkita menunjukkan bahwa selama periode 1988 hingga Juli 2023 tercatat ada 562 kasus konflik lahan di Indonesia. Konflik tersebut melibatkan lahan sengketa dengan luas mencapai 5,16 juta hektare dan memakan 868,5 ribu orang korban jiwa. Konflik lahan paling banyak terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah, yakni 126 kasus. Konflik lahan paling banyak terkait dengan sektor perkebunan, yakni 286 kasus.
Inilah potret yang kejam di sepanjang tahun 2023. Tahun ini diwarnai dengan berbagai kasus alih fungsi lahan yang pada kenyataannya berujung pada konflik. Belum lagi konflik lahan pada sektor lainnya. Misal, sektor perkebunan, agribisnis/pertanian, pulau-pulau kecil, pesisir dan lainnya. Yang jika dihitung jumlahnya tentu lebih besar dari angka yang telah disebutkan.
Dalam semua kasus ini, rakyat selalu menjadi korban. Mereka kehilangan lahan dan bahkan nyawa. Sementara itu, negara tampak lemah dalam menyolusi konflik yang ada. Negara seolah lebih berpihak pada investor (perusahaan), padahal seharusnya negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab terhadap terjadinya konflik tersebut. Ini karena negara adalah pihak yang mengeluarkan izin bagi perusahaan untuk menguasai lahan dan mengelolanya. Selanjutnya, pemberian izin ini menjadi masalah karena menghilangkan hak-hak masyarakat.
Dengan adanya operasional perusahaan di lahan yang terkait dengan warga dan bahkan dimiliki warga, masyarakat kehilangan penghidupannya. Ladang, padang, hutan, kebun, sungai, tanah adat, dll. yang selama ini menjadi sumber kehidupannya, kini dirampas dengan paksa.
Oligarki Kapitalisme Demokrasi
Konflik lahan ini terjadi karena ambisi pemerintah untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dengan mendatangkan banyak investasi masuk. Pemerintah menggunakan sudut pandang kapitalisme yang dilandasi kebebasan/liberalisme dalam investasi sehingga demi mendatangkan investasi, pemerintah menghalalkan segala cara. Ideologi kapitalisme demokrasi juga membolehkan swasta berinvestasi di sektor yang terkategori milik umum, seperti pertambangan dan hutan.
Berbagai regulasi dilakukan pemerintah demi memudahkan investor masuk. Pemerintah menggelar karpet merah untuk para investor, termasuk dengan memberikan lahan untuk mereka tanpa peduli bahwa pemberian lahan itu merampas ruang hidup masyarakat. Yang penting investasi masuk sehingga pemerintah dianggap berhasil.
Pertanyaannya, ketika investasi justru menzalimi anak negeri, lalu investasi itu untuk siapa? Nyatanya, keberadaan investasi hanya menguntungkan segelintir pemilik modal (korporasi) dan penguasa, sedangkan rakyat selalu menjadi korban. Bahkan, janji manis bahwa investasi akan membuka lapangan kerja ternyata omong kosong belaka. Tingginya tingkat investasi ternyata tidak sebanding dengan pembukaan lapangan kerja. Pengangguran tetap saja tinggi. Konsep trickle down effect (tetesan ke bawah) terbukti bohong belaka.
Persoalan yang kian pelik ini seharusnya menjadi koreksi total atas ideologi kapitalisme demokrasi yang selama ini menjadi platform tata kelola negara. Ini karena ideologi kapitalismelah yang meniscayakan para oligark terlibat dan pada akhirnya mampu menyetir seluruh kebijakan. Inilah awal petaka bagi rakyat Indonesia, penguasanya sibuk memenuhi tuntutan para oligarki.
Bukti nyata misalnya persoalan perampasan lahan atas nama proyek strategis nasional (PSN), penguasa begitu tega mengambil tanah rakyat demi kemaslahatan para investor. Sedangkan janji-janji manis pembangunan hingga kini tidak pernah terealisasi. Semuanya hanyalah narasi untuk melanggengkan hegemoni. Pada realitasnya, pembangunan yang masif malah menyebabkan tingkat pengangguran yang makin meningkat dan kesejahteraan yang kian menurun.
Konflik lahan ini terjadi karena ambisi pemerintah untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dengan mendatangkan banyak investasi masuk. Pemerintah menggunakan sudut pandang kapitalisme yang dilandasi kebebasan/liberalisme dalam investasi sehingga demi mendatangkan investasi, pemerintah menghalalkan segala cara. Ideologi kapitalisme juga membolehkan swasta berinvestasi di sektor yang terkategori milik umum, seperti pertambangan dan hutan.
Upaya penyelesaian konflik agraria dengan menerbitkan sertifikat adalah reforma agraria palsu. Justru melalui UU Cipta Kerja, konflik agraria makin meningkat. Ini adalah paradoks pembangunan. Seharusnya pembangunan membawa kebaikan bagi rakyat, tetapi kenyataannya justru mengorbankan rakyat.
Negara seharusnya hadir menyelesaikan konflik lahan, tetapi justru negaralah yang menjadi penyebab persoalan dengan memberikan izin konsesi secara ugal-ugalan. Setelah adanya UU Cipta Kerja, contohnya juga terjadi pemutihan terhadap sawit secara gila-gilaan di kawasan hutan. Tampak bahwa kebijakan pemerintah tidak berpihak pada rakyat, tetapi pada pemilik modal.
Padahal Ruang hidup merupakan sumber daya alam yang harus dikelola bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Namun, apalah jadinya ketika ruang hidup rakyat yang menjadi kebutuhan vital ini menjadi sesuatu yang dirampas dan menjadi konflik berkepanjangan?
Islam Menjamin Terjaganya Hak Individu Rakyat
Kasus konflik lahan semacam konflik lahan di Gorontalo dan lainnya tidak akan terjadi di dalam sistem Islam. Karena dalam diri para pemimpin telah tertanam aqidah Islam secara benar. Sehingga mereka akan merasa takut jika berbuat kezaliman terhadap rakyat yang ia pimpin. Mereka tidak akan melakukan perbuatan culas hanya demi menyenangkan pemilik cuan, sebab bayang-bayang siksa neraka begitu lekat pada pandangannya. Hal itu karena ada pihak yang ditakuti oleh Pemimpin/khalifah sebagai Allah Swt sangat membenci pelaku kezaliman. Dalam firman-Nya:
“Barangsiapa di antara kamu yang berbuat zalim, niscaya kami rasakan kepadanya azab yang besar.” (QS. Al Furqan:19)
“Janganlah kalian makan harta di antara kalian dengan cara yang batil. (Jangan pula) kalian membawa urusan harta itu kepada para penguasa dengan maksud agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kalian tahu.” (QS Al-Baqarah:188)
Rasulullah saw. juga mengingatkan bahwa Allah Swt. menunda balasan bagi para pelaku kezaliman. Namun, ketika Allah menurunkan siksa-Nya, tidak ada yang dapat lolos dari azab tersebut. Beliau bersabda:
“Sungguh Allah pasti menunda (hukuman) bagi orang zalim. Namun, jika Allah telah menyiksa orang zalim itu, Allah tidak akan melepaskan dirinya.” (HR al-Bukhari).
Sistem Islam juga memiliki konsep yang jelas tentang kepemilikan lahan. Islam mengakui tiga jenis kepemilikan, yaitu individu, umum, dan negara. Lahan yang menjadi milik individu rakyat akan dilindungi dan dijamin keamanannya sehingga tidak akan ada pihak mana pun yang merampasnya. Individu pemilik tersebut wajib mengelola lahan tersebut dan tidak boleh menelantarkannya. Sedangkan kepemilikan umum, seperti hutan, padang rumput, pertambangan, dsb., tidak boleh dikuasai individu (swasta). Yang berhak mengelolanya adalah negara dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu meski pengusaha punya modal besar, tidak boleh menguasai lahan milik umum. Penguasa (khalifah) tidak boleh memihak pada pengusaha dalam hal konflik lahan. Hal ini karena penguasa di dalam Islam berposisi sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) rakyat, termasuk pelindung dalam hal kepemilikan lahan.Selain itu, arah pembangunan negara di dalam sistem Islam adalah menjadikan proyek pembangunan apa pun dilaksanakan untuk kepentingan rakyat, yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat orang per orang, bukan untuk kepentingan segelintir pemilik modal.
Seharusnya kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah, misalnya bentuk pembangunannya, besaran dananya, dan sebagainya, adalah kebijakan yang melindungi rakyat dan membawa kemaslahatan untuk rakyat. Inilah solusi hakiki agar konflik lahan tidak terjadi lagi.
Tidak hanya itu berkaca juga pembangunan dalam Islam sangat memperhatikan rakyat salah satu contohnya adalah kisah di zaman Khalifah Umar bin Khathtab yang dimana ada sengketa tanah antara negara dan rakyat. Ada sebidang tanah kosong dan gubuk reyot tak jauh dari kantor Gubernur Mesir Amr ibn al-Ash. Gubuk itu milik seorang yahudi tua. Amr ibn al-Ash berencana ingin membangun masjid di lahan tersebut. Ia meminta yahudi itu untuk menjual lahan dan gubuk tersebut, namun yahudi itu menolak bahkan pada saat itu Amr menawarkan harganya lima kali lipat dari harga pasaran, namun yahudi itu tetap saja menolak sehingga Amr pun mengancam untuk menggusurnya demi pembangunan masjid megah untuk kepentingan bersama.
Singkat cerita orang yahudi itu mengadu kepada Khalifah Umar bin Khathtab, mendengar semua itu Umar pun marah besar. “Amr ibn al-Ash sangat keterlaluan” katanya. Umar kemudian menggores huruf alif dari atas ke bawah menggunakan tulang, lalu memalang di tengah-tengahnya dengan ujung pedang pada tulang tersebut dan meminta menyerahkan tulang itub kepada Amr. Singkat cerita, tulang itu dibawa ke Mesir dan diserahkan kepada Amr.
Betapa takutnya Amr menerima tulang itu. Ia mencabut kembali kebijakannya. Apa yang terjadi kemudian, yahudi ini masuk Islam dan mnyerahkan semuanya ke Amr karena merasakan keadilan.
Dari sini kita bisa mengambul hikmah bahwa keadilan dalam sistem Islam tidak memandang baik muslim maupun non muslim semua mendapatkan keadilan yang sama, terbukti ternyata solusi Islam itu pernah di terapkan terkait dengan konflik kepemilikan lahan bukan hanya sekedar utopia.
Walhasil sengketa lahan dan perampasan lahan tidak akan pernah tuntas selama tidak dikelola dengan syariat Islam. Aturan hari ini akan terus mengancam pemilik lahan, terutama rakyat. Mereka kesulitan mendapatkan pengakuan atas kepemilikan lahan mereka. Sebaliknya, penguasanya justru lebih sering berpihak pada korporasi atas nama investasi. Hari ini saja di Tanah Air jauh lebih banyak lahan dikuasai oleh pengusaha daripada oleh rakyat biasa. Walhi menyebutkan 94,8% lahan dikuasai oleh para pengusaha. Begitu sedikit yang tersisa untuk rakyat. Ini akibat tata kelola lahan yang rusak dan keberpihakan penguasa kepada pengusaha, bukan kepada rakyat. Jika sudah seperti ini untuk apa berharap pada sistem kapitalisme demokrasi yang jelas-jelas merampas ruang hidup rakyat. Wallahualam bissawab.
Catatan: Seluruh isi tulisan di atas menjadi tanggungjawab Penulis











