Dulohupa.id – Komisi III DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait untuk membahas persoalan penataan infrastruktur kabel dan tiang telekomunikasi yang tersebar di sepanjang jalan perkotaan, (Senin 27/10/25).
Rapat ini digelar sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai kondisi tiang dan kabel yang dinilai semrawut serta mengganggu kenyamanan dan estetika kota.
Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, menjelaskan bahwa selain menata keindahan kota, pembahasan ini juga bertujuan untuk mencari potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi.
“Selama ini kontribusi terhadap PAD baru sebatas pada pengurusan izin. Maka dari itu, kami meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan kajian mendalam agar potensi pendapatan dari pemanfaatan kabel dan tiang telekomunikasi ini dapat dioptimalkan,” ujar Ariston.
Ia juga menyoroti kondisi kabel yang semrawut dan tidak tertata dengan baik. Banyak kabel yang menggantung rendah hingga menyentuh jalan dan tiang-tiang yang dipasang tidak beraturan.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu pandangan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan. ” Kita ingin ada penataan yang jelas, agar selain menambah PAD, estetika kota juga terjaga,” tambah Ariston.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, menekankan bahwa penggunaan ruang milik jalan oleh perusahaan telekomunikasi seharusnya memberikan kontribusi kepada daerah.
“Tiang dan kabel itu menggunakan aset daerah, yaitu ruang milik jalan. Karena mereka mendapat manfaat dari situ, daerah juga seharusnya memperoleh manfaat melalui sistem retribusi,” ungkap Totok.
Ia mencontohkan, di beberapa daerah lain sudah diterapkan sistem satu tiang bersama yang digunakan oleh beberapa provider sekaligus. Setiap penggunaan tiang tersebut dikenakan retribusi, sehingga selain lebih rapi, juga memberi tambahan pemasukan bagi daerah.
Totok menambahkan bahwa Kota Gorontalo sebenarnya sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 yang mengatur tentang pemanfaatan tower telekomunikasi bersama, namun belum ada regulasi khusus yang mengatur penataan kabel dan tiang di wilayah perkotaan.
“Saat ini kondisi tiang di Kota Gorontalo sudah sangat semrawut. Dalam satu ruas jalan, ada titik yang sampai memiliki delapan tiang berdiri berjejer. Ini tentu mengganggu kenyamanan dan estetika kota,” jelasnya.
Dari hasil rapat tersebut, Komisi III DPRD merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk membentuk tim kerja khusus yang bertugas melakukan penataan terhadap tiang dan kabel telekomunikasi yang tersebar di seluruh wilayah Kota Gorontalo.
Totok juga menyoroti lemahnya pengawasan pelaksanaan di lapangan, meski secara administrasi perizinan sudah dilakukan melalui aplikasi OSS dan mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Bina Marga.
“Pemerintah saat ini mengusung tagline ‘Torang beken Bae”, dan salah satu bentuk penerapannya adalah menata kembali kabel-kabel dan tiang yang semrawut agar Kota Gorontalo tidak lagi dikenal sebagai ‘kota tiang’,” pungkasnya.
Reporter: Maya












