Oleh: Alifah Saifanah
Isu panas politik dinasti yang mengawali proses pendaftaran pasangan calon presiden – wakil presiden (capres-cawapres) pada Pemilihan presiden 2024 rupanya berhenti di lapisan elite saja. Diskusi dan perbincangan publik melalui kanal-kanal media sosial dan saluran komunikasi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden hanya berhenti cukup sebagai “tontonan”. Bukan “tuntunan” bagi masyarakat pada umumnya.
Sebagaimana telah dicatat sejarah, Pilpres 2024 diwarnai putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengubah syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan MK dipandang membuka jalan bagi politik dinasti dan dinilai telah meruntuhkan fondasi demokrasi Indonesia. Hukum bisa diotak-atik untuk melayani kekuasaan, Moralitas diabaikan bila menghalangi kepentingan kekuasaan.
Paradoks Demokrasi
Politik dinasti memang tidak selamanya buruk. Namun, sistem demokrasi yang menjadikan kedaulatan di tangan rakyat dan suara terbanyak yang menang, telah menjadi jalan untuk meraih suara mayoritas. Sayangnya tujuan tersebut tidak berpihak kepada rakyat sebagaimana jargon yang demokrasi dengungkan, ‘dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat’.
Realitas hari ini terbukti menunjukkan praktik demokrasi yang merupakan anak dari kapitalisme, cenderung berpihak kepada para oligarki, sebagai penguasa sesungguhnya. Sedangjan posisi negara hanya menjadi fasilitator dan alat kebijakan yang dipakai untuk menguntungkan para oligarki. Para anggota dewan cukup mengaminkan karena sejatinya mereka yang membangun politik dinasti, setali tiga uang dengan oligarki. Inilah bencana nyata dan besar bagi rakyat yang diwakili oleh anggota dewan. Para wakil rakyat ini totalitas dalam mewakili rakyat, pun dalam merasakan kesejahteraan.
Politike dinasti merupakan suatu keniscayaan dalam demokrasi. Suara terbanyak merupak dasar dari kemenangan yang membuat semua partai berusaha meraihnya. Karena demokrasi adalah sistem politik berbiaya mahal, kalaulah ada individu yang berkualitas, tetapi miskin modal, maka besar kemungkinan akan terhalang untuk maju menjadi calon anggota dewan. Hanya mereka yang bermodal besarlah yang mampu maju dan menjadi wakil partai. Mahar politik menjadi tradisi yang tidak terelakkan. Ketika ambisi parpol untuk meraih kemenangan bertemu dengan syahwat politik para individu pemilik modal, maka terciptalah politik dinasti. Kolaborasi busuk ini jelas melanggengkan praktik politik dinasti.
Demikianlah anomali demokrasi. Cranston menyebutkan, AS yang konon mengembangkan sistem pemerintahan yang sangat demokratis, nyatanya juga memupuk pseudoaristokratis yang menciptakan oligarki. Antonio Contreras dari The Manila Times berpendapat, melarang dinasti politik tidak akan menyebabkan keruntuhan oligarki. Oleh karena inti kekuasaan (dalam demokrasi) berasal dari perilaku mencari uang dan patronasi politik. Sementara, dinasti memang memungkinkan oligarki, yang berakar kuat dalam ketidaksetaraan struktural dalam kekayaan dan kekuasaan, serta kelemahan lembaga politik seperti sistem partai politik. Maka dalam negara demokratis mana pun, kekayaan materi memiliki andil besar memengaruhi pengambilan keputusan politik. Karena konsentrasi kekuasaan dan pengaruh mengalir melalui kapital, sah atau tidak sah. Bahkan tanpa dinasti politik, kekuatan modal akan tetap menemukan cara untuk mengendalikan proses politik. Seb
Pandangan Islam terhadap Politik Dinasti
Pascamasa Khulafaur Rasyidin, metode pengangkatan khalifah berubah menjadi sistem putra mahkota, sama dengan apa yang dianut kerajaan-kerajaan pada saat itu. Kondisi ini diawali dengan diangkatnya Yazid bin Muawiyah sebagai putra mahkota menjelang wafatnya Muawiyah. Saat itu, kondisi perpolitikan sedang genting. Kekhilafahan terancam perpecahan pasca wafatnya Ali bin Abi Thalib. Untuk menghindari perpecahan, Muawiyah disarankan untuk menetapkan pengganti dari keturunannya sendiri. (Muhammad Khudhari Bek, Negara Khilafah dari Masa Rasulullah saw hingga Masa Bani Umayyah, Jil 2, 2013, Pustaka Thariqul Izzah). Rupanya metode ini berlanjut diikuti para penerusnya.
Pengangkatan putra mahkota yang disebut istikhlâf atau wilâyah al-‘ahdi, menurut Abdul Qadim Zallum, tidak sah menjadi metode pengangkatan khalifah. Alasannya, kekuasaan (ash-sulthân) itu milik umat Islam, bukan milik khalifah sebelumnya.
Adapun penunjukan pengganti (istikhlâf) yang dilakukan Khalifah Abu Bakar terhadap Umar, sifatnya hanya pencalonan (tarsyîh), bukan akad pengangkatan Umar sebagai khalifah. Umar menjadi khalifah bukan karena penunjukan Abu Bakar, melainkan karena baiat yang diberikan umat setelah Khalifah Abu Bakar wafat (Abdul Qadim Zallum, Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 86-87). Umar sendiri menolak politik dinasti. Sebelum beliau wafat, beliau memilih enam orang untuk menjadi tim pemilihan khalifah. Namun, beliau berwasiat untuk tidak mengangkat Abdullah bin Umar, putranya, sebagai Khalifah.
Sekalipun demikian, kesalahan metode ini tidak menjadikan sistem Kekhilafahan berubah menjadi sistem kerajaan sebagaimana dikatakan para orientalis ahli sejarah Islam. Hal ini karena dalam proses pengangkatan putra mahkota menjadi Khalifah, tetap dilakukan metode baiat, sekalipun menyimpang dari prinsip pilihan dan rida umat yang digariskan metode ini. Umar bin Abdul Aziz pernah berusaha untuk mengembalikan mekanisme baiat. Ketika beliau sebagai putra mahkota dibaiat sebagai khalifah menggantikan Abdul Malik bin Marwan, beliau mengembalikan baiat tersebut dan mengundurkan diri. Namun ahlul halli wal aqdi yang merupakan wakil rakyat, memandang tidak ada orang yang lebih tepat dari beliau untuk menduduki jabatan khalifah tersebut sehingga mereka bersikeras membaiat beliau. Maka bila ada keturunan khalifah yang memang memenuhi syarat sebagai khalifah dan rakyat memilihnya, hal tersebut tidak dianggap sebagai sistem politik dinasti, selama khalifah sebelumnya tidak menunjuknya sebagai pengganti.
Inilah hukum Islam dalam pengangkatan pemimpin yang mengedepankan kapabilitas dan kredibilitas, di samping syarat baku seperti muslim, laki-laki, balig, berakal, dan merdeka. Sayangnya, politik dinasti lantas dilekatkan pada Islam hanya dengan melihat fakta saja tanpa melihat hukum syariatnya. Sistem islam dianggap sebagai salah satu sistem otoriter sehingga ditolak sebagian umat Islam sendiri. Mereka masih terus berharap pada sistem saat ini, dan terus memperbaikinya sehingga menjadi sistem politik ideal. Padahal jelas, sistem atau aturan saat inilah justru lahan subur untuk menghidupkan kembali apa yang mereka sebut sebagai otoritarianisme, politik dinasti, dan korporatokrasi. Wallahu a’lam bi ash-shawab.
Catatan: Seluruh isi Artikel di atas menjadi tanggungjawab Penulis












