Dulohupa.id – Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) Riset dan Teknologi kembali menerbitkan aturan baru penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.
Aturan itu diterbitkan melalui surat edaran Nomor 7 Tahun 2022 pada tanggal 29 Juli 2022 berisi Diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 (empat) menteri, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi coronavirus disease 2019 (covid- 19). Surat edaran itu telah diteruskan ke pemerintahan Kabupaten/Kota di Indonesia.
Kebijakan itu dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Covid-19 saat ini, serta keputusan dan kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya disebut Keputusan bersama empat menteri tersebut, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1) Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:
a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila:
1. Terjadi klaster penularan COVID- 19 di satuan pendidikan; dan/atau
2. Hasil surveilans epidemiologis menurijukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirinasi COVID-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih; atau
b. Peserta didik terkonfirmasi COVID- 19 apabila:
1. Bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
2. Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivitg rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5% (lima persen); dan
c. Peserta didik yang merigalami gejala COVID- 19 (suspek).
2) Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:
a. Angka 1 huruf a paling sedikit 7 (tujuh) hari; dan
b. Angka 1 huruf b dan huruf c paling sedikit 5 (lime) hari.
3) Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
4) Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes COVID-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1;
5) Penetapan klaster penularan COVID- 19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:
a. Satuan tugas penangarian COVID- 19 setempat; dan/atau
b. Dinas kesehatan setempat;
6) Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pernbinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:
a. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
b. Pelaksanaan penemuan kasus aktif (active cane findiiig) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;
c. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;
d. Percepatan vaksinasi COVID- 19 lanjutan boostep bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
e. Percepatan vaksinasi COVID- 19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin COVID- 19.
Berikut surat edaran anda bisa lihat di link ini: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2022/07/se-mendikbudristek-no-7-th-2022-ttg-diskresi-skb-4-menteri-ttg-pembelajaran-di-masa-pandemi-covid19











