Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOLINGKUNGANPEMPROV GORONTALO

Kelompok Tani Terima SK Perhutanan Sosial, Fayzal: Jangan Dipindahtangankan!

×

Kelompok Tani Terima SK Perhutanan Sosial, Fayzal: Jangan Dipindahtangankan!

Sebarkan artikel ini
Gorontalo Perhutanan Sosial
Kadis LHK Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka saat menyerahkan SK Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Hutan. Foto: Kris/Dulohupa.

Dulohupa.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka menegaskan bahwa kelompok tani yang menerima Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial agar tidak dipindah tangankan atau diperjualbelikan.

Hal itu ditegaskan Fayzal usai kegiatan penyerahan SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang Perhutanan Sosial yang diserahkan langsung Presiden Joko Widodo secara virtual.

Sebanyak 24 Kelompok Tani Hutan yang ada di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo menerima SK perhutanan Sosial, sehingga secara legal masyarakat atau kelompok tani hutan tersebut dapat melakukan pengelolaan kawasan hutan sesuai dengan SK yang ditetapkan.

Adanya akses dan legalitas tersebut, masyarakat ditegaskan untuk tidak menyalahgunakan apa yang telah diberikan oleh pemerintah.

“Dengan Luas kawasan hutan yang di SK kan menjadi Perhutanan Sosial di Provinsi Gorontalo saat ini yaitu seluas 6.104,52 Hektar. Sehingga kami selalu menegaskan dan menekankan kepada para kelompok tani hutan dan masyarakat penerima SK, agar apa yang telah diberikan pemerintah untuk tidak pindah tangankan atau diperjual-belikan kepada pihak manapun,” Tegas Fayzal Lamakaraka, Rabu (22/02/2023).

Kadis LHK Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka juga menyampaikan bahwa SK yang dikeluarkan berlaku selama 35 tahun dan dapat dilakukan perpanjangan.

Selain itu, menurutnya pengelolaan kawasan Perhutanan Sosial tersebut dapat diturunkan kepada anak-cucu pemegang SK. Tegasnya, yang menjadi larangan keras adalah adanya tindakan jual beli kawasan Perhutanan Sosial.

“Saat ini kami terus melakukan pendataan untuk kawasan lain yang tengah menunggu SK selanjutnya, terutama kawasan-kawasan yang sudah terlanjur menjadi lahan tambak udang atau bandeng, itu yang saat ini sementara kita perjuangkan. Oleh karenanya kami sangat mengharapkan kerjasama dan dukungan dari masyarakat itu sendiri untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan arahan maupun peraturan yang ada,” Tandas Fayzal.

Fayzal mengharapkan kepada seluruh anggota dari kelompok tani hutan untuk membaca dan memperhatikan isi surat keputusan Perhutanan sosial yg telah di tetapkan. Dengan tujuan untuk memahami apa yg menjadi Hak, kewajiban dan larangan.

Reporter: Kris