Dulohupa.id – Dikeluarkannya Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait Perhutanan Sosial untuk Provinsi Gorontalo, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Perhutanan sosial merupakan sistem Pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara dan dikelola oleh masyarakat setempat sebagai upaya untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo hingga saat ini telah melakukan penyerahan SK Perhutanan Sosial sebanyak tiga kali, sejak 2021 hingga 2023.
“Ini sudah penyerahan SK Perhutanan Sosial yang ketiga, dan ini adalah yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat dan kelompok tani hutan. Dengan dikeluarkannya SK Perhutanan Sosial ini, akan memberikan akses terhadap masyarakat untuk mengelola kawasan hutan yang sebelumnya sudah terlanjur dikelola oleh masyarakat,” Pungkas Kadis LHK Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka, Rabu (22/02/2023).
Menurutnya, keterlanjuran Pengelolaan hutan yang selama ini dilakukan oleh masyarakat, dianggap menjadi satu persoalan yang terjadi dalam kawasan hutan. Sehingga melalui program pemerintah Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial, melahirkan SK yang dinilai dapat menjadi solusi dari permasalahan tersebut.
“Kami berharap dan sangat mengharapkan dukungan sepenuhnya dari masyarakat, agar legalitas yang diberikan oleh pemerintah untuk tidak disalahgunakan. Pemberian akses pengelolaan Kawasan hutan ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai penunjang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat nanti. Sehingga dengan adanya program ini, dapat mempengaruhi taraf hidup dari para masyarakat itu sendiri,” Imbuh Fayzal.
Dinas LHK sendiri menjadi leading sektor dari penyerahan SK Perhutanan Sosial di Daerah. Fayzal menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini sangat konsen terhadap program dan kegiatan yang memberikan dampak positif kepada masyarakat.
“Melalui program seperti ini, hasilnya sangat maksimal dan sangat luar biasa, karena cukup dirasakan oleh Masyarakat sampai ke tapak. Penyerahan SK ini adalah langkah awal untuk kedepan kita bisa menyalurkan pendamping baik dari sisi peningkatan kapasitas atau hal-hal yang bisa dimanfaatkan oleh kelompok tani hutan itu sendiri. Kami tentu akan selalu memfasilitasi baik sarana maupun prasarana,” Tutupnya.
Reporter: Kris