Dulohupa.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di Gorontalo Utara, terduga pelaku MR yang dilaporkan menyerang balik keluarga korban.
Oknum ASN alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu sebelumnya dilaporkan karena diduga memperkosa anak di bawah umur berusia 17 tahun. Tak mau tinggal diam, MR dan keluarganya melapor balik pihak keluarga korban.
Kedua pihak bermasalah diketahui merupakan warga Kota Gorontalo, sehingga laporan oknum ASN terhadap pihak korban tercatat di SPKT Polresta Gorontalo Kota pada Rabu, 8 Oktober 2025. Orang tua korban dilaporkan atas tuduhan penggelapan uang mahar.
Kabar tersebut dibenarkan langsung oleh orang tua korban yang datang ke kantor polisi didampingi penasihat hukumnya. Mereka mengungkapkan bahwa status ayah dan ibu korban kini naik menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami yang melaporkan pelaku justru dilaporkan balik. Katanya kami menggelapkan uang mahar, padahal laporan itu baru masuk 8 Oktober lalu,” ucap ibu korban saat ditemui pada Senin, 10 November 2025.
Sang ibu menjelaskan bahwa persoalan uang mahar bermula dari rencana pernikahan yang diajukan oleh pihak terduga pelaku (MR) dan keluarganya setelah diketahui bahwa korban tengah hamil. Kehamilan itu, kata dia, merupakan akibat dari tindakan yang tidak diinginkan oleh anaknya.
Hasil pertemuan antara kedua bela pihak, keluarga MR memberikan uang mahar sebesar Rp100 juta dengan ketentuan dibuatkan akta notaris sebagai tanda perjanjian.
Dana itu kemudian dipakai keluarga korban untuk menyiapkan segala kebutuhan pernikahan. Namun, menjelang hari pelaksanaan, korban menolak menikah dan memutuskan untuk meninggalkan rumah. Sang ibu mengungkapkan, anaknya ketakutan setelah mengetahui rencana tak senonoh yang akan dilakukan pelaku setelah menikah. Korban juga tak mau dinikahi karena mengalami trauma berat akibat aksi bejat terduga pelaku dan dua rekannya yang diduga memperkosa korban.
“Anak saya bilang, pelaku sempat menyatakan bahwa setelah menikah nanti, ia akan disuruh melayani teman-temannya. Itu membuat anak saya takut dan kabur,” tuturnya sambil menahan tangis.
Setelah pernikahan batal dan uang mahar sudah digunakan untuk keperluan persiapan, MR melapor ke Polresta Gorontalo Kota dengan tuduhan penggelapan.
Kuasa hukum korban, Tia Badaru, mengonfirmasi bahwa kedua orang tua korban telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dibuat oleh oknum ASN tersebut.
Menurut Tia, proses penanganan laporan itu berjalan dengan kecepatan yang tidak wajar.
“Belum genap sebulan sejak laporan dibuat, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka. Prosesnya terlalu cepat,” ujarnya.
Padahal, sebelum laporan itu muncul, oknum ASN tersebut lebih dulu dilaporkan ke Mapolda Gorontalo atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada 26 Mei 2025 lalu, tapi terduga pelaku belum juga ditetapkan tersangka. Kuasa hukum korban menilai proses penanganan kasus oleh polisi tidak adil bagi pihak keluarga.
Sementara Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, membenarkan bahwa laporan yang diajukan keluarga korban terkait dugaan pelecehan seksual oleh oknum ASN asal Gorontalo Utara telah naik ke tahap penyidikan.
“Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat berkas perkara. Prosesnya sudah berada di tahap penyidikan,” jelas Desmont.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus mengumpulkan bukti tambahan agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan transparan.
Baca Juga: Pengakuan Korban Dugaan Kekerasan Seksual oleh Oknum ASN di Gorontalo
Reporter: Maya











