Dulohupa.id- Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Gorontalo memusnahkan 47 gram narkoba, yang merupakan salah satu dari puluhan barang bukti yang dimusnahkan siang tadi, Senin (22/3).
Sebelum pemusnahan, puluhan gram narkoba itu dihaluskan dengan alat pencacah makanan, lalu dibakar di dalam drum. Sementara barang bukti lainnya seperti senjata tajam berupa parang dan panah wayer, juga dimusnahkan dengan cara dipotong dengan alat pemotong hingga berukuran kecil.
Adapun 44 barang bukti itu merupakan hasil perkara kriminal sejak tahun 2020 hingga 2021. Perkara itu mulai dari pencurian, pembunuhan, narkoba hingga tindak pidana terhadap keamanan dan ketertiban umum.
“tadi sudah disampaikan kasi pidum itu ada 44 perkara barang bukti yang kita musnahkan yang sudah diputus inkrah oleh pengadilan Negeri Kota Gorontalo, mulai dari perjudian, pembunuhan, hingga sabu,” ungkap Chairul Fauzi, singkat.
Reporter: Abdi











