Dulohupa.id – Merasa kesulitan dalam hal menagih retribusi pasar yang sudah banyak menuggak, Dinas Perindag Kabupaten Gorontalo menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo untuk membantu menyelesaikan tunggakan retribusi tersebut.
Kepada awak media Kajari Kabupaten Gorontalo Dr Supriyanto SH.,MH menegaskan, setelah menerima surat kuasa khusus dari dari Bupati kepada kejaksaan dan telah disubtitusikan kepada jaksa pengacara. Lanjut dikatakan oleh Supriyanto, dalam pelaksanaan eksekusi dilapangan, pihak kejaksaan bukan dalam rangka melakukan tindakan dibidang hukum pidana, namun karena ini menyangkut sewa menyewa sehingga masuk bidang perdata.
“Didalam bidang hukum perdata inilah kami mengundang para penyewa kios atau lapak pasar yang memiliki tunggakan pembayaran bersadarkan data yang kami terima, kami undang kesini dan difasilitasi, negosiasi terkait penyelesaian tunggakan,” urainya.
Lebih lanjut dikatakan Supriyanto, dari data yang ada, sekitar 87 pedagang dari 8 pasar besar di Kabupaten Gorontalo yang menunggak pembayaran retribusi pasar.
“Dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara, sebagian pedagang telah datang menyelesaikan tunggakan. Terbukti dari 87 penunggak dengan nilai kurang lebih 148 juta tunggakan yang ada, sudah 19 pedagang sudah melakukan pembayaran, dan yang sudah terkumpul sekitar 70 juta rupiah,” terangnya.
Terakhir kata Supriyanto program ini sejalan dengan program Kejari Kabupaten Gorontalo yakni Jaksa Masuk Pasar, karena ada beberapa hal yang bisa dilakukan diantaranya adalah pertama penerangan hukum gratis, kedua pelayanan tilang pengembalian barang bukti dipasar serta yang ketiga peningkatan PAD.