Dulohupa.id – Merasa kesulitan dalam hal menagih retribusi pasar yang sudah banyak menuggak, Dinas Perindag Kabupaten Gorontalo menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo untuk membantu menyelesaikan tunggakan retribusi tersebut.
Kepada awak media Kajari Kabupaten Gorontalo Dr Supriyanto SH.,MH menegaskan, setelah menerima surat kuasa khusus dari dari Bupati kepada kejaksaan dan telah disubtitusikan kepada jaksa pengacara. Lanjut dikatakan oleh Supriyanto, dalam pelaksanaan eksekusi dilapangan, pihak kejaksaan bukan dalam rangka melakukan tindakan dibidang hukum pidana, namun karena ini menyangkut sewa menyewa sehingga masuk bidang perdata.
“Didalam bidang hukum perdata inilah kami mengundang para penyewa kios atau lapak pasar yang memiliki tunggakan pembayaran bersadarkan data yang kami terima, kami undang kesini dan difasilitasi, negosiasi terkait penyelesaian tunggakan,” urainya.
Lebih lanjut dikatakan Supriyanto, dari data yang ada, sekitar 87 pedagang dari 8 pasar besar di Kabupaten Gorontalo yang menunggak pembayaran retribusi pasar.